jpnn.com, PAMEKASAN - Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Hal itu dibuktikan dengan dengan penindakan yang berlangsung di Pamekasan dan Banjarmasin dengan menyita jutaan batang rokok.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal di Sulawesi, Sebegini Nominalnya
Di Pamekasan, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya menggelar operasi bersama di area pintu masuk Jembatan Suramadu arah ke Surabaya pada Selasa (29/11) lalu.
Operasi bersama tersebut merupakan optimasilasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum dengan sasaran operasi adalah kendaraan roda empat, berupa truk, van, engkal bak, dan sejenisnya.
BACA JUGA: Tegakkan Ketentuan Kepabeanan, Bea Cukai & Sejumlah Pihak Bersinergi dalam Pengawasan
Dalam operasi itu, Bea Cukai Madura mengamankan sebuah kendaraan yang kedapatan mengangkut 1.382.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 985.172.520.
Penindakan itu dilakukan karena pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang hasil penindakan dan sopir kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Jumat (2/12).
Sementara itu, di Banjarmasin juga terlaksana patroli rokok ilegal di sebuah perusahaan jasa titipan.
Dalam kurun waktu 9-16 November 2022, petugas Bea Cukai Banjarmasin telah menyita 137.600 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 105.090.624.
Petugas juga telah melakukan pendalaman lebih lanjut guna menjaring dan mengantisipasi modus distribusi lain.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama masyarakat selama ini untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di daerah Madura dan Kalimantan Selatan," ucap Hatta.
Hatta pun mengimbau masyarakat yang mempunyai informasi mengenai indikasi penyebaran rokok ilegal untuk dapat menghubungi layanan informasi Bea Cukai atau kantor-kantor pengawasan Bea Cukai setempat. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi