Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal di Sulawesi, Sebegini Nominalnya

Jumat, 02 Desember 2022 – 20:12 WIB
Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan pemusnahan barang kena cuominkai (BKC) ilegal dengan nominal miliaran rupiah. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan pemusnahan barang kena cuominkai (BKC) ilegal dengan nominal miliaran rupiah

Adapun pemusnahan itu dilakukan di dua kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) pada akhir November 2022 lalu.

BACA JUGA: Asistensi Ekspor yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Membuahkan Hasil, Ini Buktinya

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan pemusnahan ini adalah wujud pengawasan untuk menekan peredaran barang ilegal.

“Keberhasilan Bea Cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan tidak lepas dari sinergi, dukungan, dan koordinasi yang baik dari masyarakat," kata dia.

BACA JUGA: Bea Cukai Tekankan Hal Ini Kepada Masyarakat Jawa Barat

Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar Pada Rabu (30/11).

Dalam pemusnahan itu, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,48 miliar.

BACA JUGA: Tegakkan Ketentuan Kepabeanan, Bea Cukai & Sejumlah Pihak Bersinergi dalam Pengawasan

“Barang-barang ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin, pemusnahan pun turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulsel, Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen Totok Imam Santoso, dan pejabat lainnya,” terang Nugroho.

Nugroho menambahkan, pemusnahan juga dilakukan di lapangan Terminal Pelabuhan Nusantara Parepare.

Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada Selasa (29/11).

Sejumlah pihak turut hadir dalam acara pemusnahan ini, seperti perwakilan Pemkot Parepare, aparat penegak hukum (APH) di wilayah Parepare, dan beberapa instansi vertikal Kementerian Keuangan.

Nugroho mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas kegiatan operasi pasar maupun operasi bersama.

BKC tersebut dinyatakan ilegal dengan berbagai jenis pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha di bidang cukai terutama para produsen dan distributor rokok untuk menaati ketentuan cukai yang berlaku,” tutup Nugroho. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertahankan Kinerja Ekspor, Begini Upaya yang Dilakukan Bea Cukai di 2 Daerah Ini


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler