Bergerak ke Solo, Tim Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Korupsi BSM Sidoarjo

Selasa, 08 Juni 2021 – 20:33 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menagkap ERO, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/6).

Direktur utama PT Hasta Mulya Putra itu sebenarnya telah dijadwalkan untuk diperiksa oleh jaksa penyidik bersama dua tersangka lainnya kemarin, Senin (7/6). Namun, tersangka memilih mangkir.

BACA JUGA: Dalam Sehari, Tim Kejaksaan Agung Tangkap 2 Buron Kasus Korupsi dan TPPU

"Karena Tersangka tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi, termasuk rumah Tersangka," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya.

Leonard mengungkapkan, Tim Jaksa Penyidik mendatangi kediaman Tersangka di Jalan Tarumanegara Utama No. 65, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, dini hari tadi. Namun, ERO tidak berada di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Gegara Kasus ASABRI, Bos Recapital Berurusan dengan Kejaksaan Agung

Sekitar pukul 05.00 WIB, lanjut Leonard, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena menduga Tersangka berusaha melarikan diri.

Ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, Tim Jaksa Penyidik menemukan mobil Tersangka berada di Hotel Aston Solo.

BACA JUGA: Kasus Korupsi IUP Batubara, Kejaksaan Agung Tahan Eks Dirut Antam dan 3 Tersangka Lain

"Oleh karenanya, Tim Jaksa Penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian Tim Jaksa Penyidik berhasil menangkap tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out) pukul 06:00 WIB," beber Leonard.

Selanjutnya, ERO dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan kemarin.

"Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, Tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Kepolisian Resort (Polres) Surakarta. Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT BSM cabang Sidoarjo ini telah bergulir sejak 2013.

"Pada tahun 2013 PT Hasta Mulia Putra melalui Direkturnya ERO mendapat fasilitas pembiayaan dari PT BSM cabang Sidoarjo sebesar Rp14,25 miliar untuk membiayai usaha modal kerja pekerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Kota Madya Madiun, Jawa Timur," kata Leonard.

Pemberian fasilitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni tersangka menggunakan 9 bilyet deposito senilai Rp15 miliar.

Deposito tersebut diketahui milik Lin Cin Hon warga negara Malaysia, dijadikan sebagai jaminan atau agunan.

Penggunaan deposito sebagai agunan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Lim Cin Hon dan terjadi karena adanya peran dari seseorang bernama Jams Kwik warga negara Singapura yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan.

"Jams Kwik yang menjadi perantara antara tersangka ERO dengan PT BSM cabang Sidoarjo," terang Leonard.

Dalam hal ini, lanjut Leonard, tersangka PZR selaku Kepala Cabang PT BSM Sidoarjo dan tersangka FAR menjanjikan akan memberikan bunga yang besar kepada Lim Cin Hon atas permintaan Jams Kwik apabila deposito tidak digadaikan oleh BSM.

Kemudian apabila Lim Cin Hon akan mencairkan deposito sewaktu-sewaktu, tersangka PZR dan FAR meminta tersangka ERO untuk menyerahkan 20 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ruko atas nama PT Hasta Mulia Putra yang ada di Pusat Grosir Madiun.

"SHGB ini dimasukkan sebagai jaminan pendamping," katanya.

Kemudian, kata Leonard, ke-20 SHGB itu tidak diikat hak tanggungannya oleh tersangka PZR dan FAR. Pembiayaan oleh tersangka ERO tidak digunakan sebagaimana tujuanya dan jelas PT Hasta Mulia Putra tidak pernah membuat pembukuan, tidak pernah melakukan akad pembiayaan secara jujur dan benar.

PT Hasta Mulia Putra selanjutnya membangun perumahan sebesar Rp1 miliar (sudah selesai), sedangkan untuk pembangunan ruko di perumahan wilayah Caruban, Madiun, belum selesai pembangunannya, sedangkan di perumahan Bumi Citra Legacy hanya satu unit yang dibangun yakni rumah contoh.

"Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan sekitar Rp14,25 miliar," ujar Leonard. (ant/dil/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler