Gegara Kasus ASABRI, Bos Recapital Berurusan dengan Kejaksaan Agung

Selasa, 08 Juni 2021 – 09:46 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Salah satunya adalah Direktur Utama PT Recapital Asset Management berinisial FP.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, para saksi dimintai keterangan pada Senin, 7 Juni 2021.

BACA JUGA: Prada Ardi Yudi Gugur di Papua, Ahli Waris dapat Santunan dari Asabri Rp 450 juta

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," tutur Leonard dalam keterangannya, Selasa (8/6).

Menurut Leonard, FP sendiri diperiksa terkait pendalaman manajer investasi.

BACA JUGA: Sebegini Jumlah Santunan dari Asabri untuk Ahli Waris Praka M Alif yang Gugur di Papua

Selain itu, saksi lainnya yakni FB selaku Mantan Fund Manager PT Kharisma Asset Management dan Mantan Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen juga diperiksa terkait manajer investasi.

"Kemudian TS selaku wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi terkait blokir SID," jelas Leonard. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Kejagung Rampungkan Penyidikan, Kasus Megakorupsi ASABRI Segera Disidangkan di PN Jakarta Timur


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler