jpnn.com - BANDA ACEH - Tim Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal galian C di Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam penindakan itu, polisi menyita satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi, serta memeriksa dan memintai keterangan sejumlah saksi.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
"Beberapa saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan tersebut berada di lokasi saat tim Unit I Subdit IV Tipiter menghentikan aktivitas tambang serta mengamankan alat berat," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh, Kamis (29/2).
Dia menjelaskan penindakan tambang ilegal itu berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (28/2) mengenai adanya penambangan galian C jenis tanah uruk di Desa Peulokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, Aceh.
BACA JUGA: Mahfud Sebut Ada Aparat Beking Tambang Ilegal, KSAD Jenderal Maruli Merespons Begini
Selanjutnya, Tim Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh menyelidiki informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada aktivitas tambang galian C tanpa izin.
"Setelah diselidiki bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi atau IUP-OP dari pejabat berwenang," kata Winardy.
BACA JUGA: Diduga Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi, Kapal Filipina Ditangkap KKP
Di lokasi tambang, polisi juga menghentikan alat berat yang sedang bekerja dan menyitanya sebagai barang bukti.
Saat ini, polisi masih menyelidiki praktik penambangan tanah uruk ilegal tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat mendukung penindakan tambang ilegal. Penindakan tersebut untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal karena penambangan yang dilakukan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan, di antaranya banjir," tambah Winardy. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi