Diduga Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi, Kapal Filipina Ditangkap KKP

Kamis, 29 Februari 2024 – 20:42 WIB
Kapal pengawas Orca 04 melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan terhadap satu kapal ikan asing berbendera Filipina karena diduga melakukan illegal fishing di WPPNRI 716 Laut Sulawesi pada Selasa (27/02/2024). (ANTARA/HO-PSDKP)

jpnn.com - MANADO - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui armada Kapal Orca 04 menangkap kapal ikan asing milik Filipina yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Sulawesi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa kapal tersebut ditangkap saat kedapatan diduga melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.

BACA JUGA: Prajurit TNI AL Ternate Bakal Tindak Tegas Pencurian Ikan di Perairan Maluku Utara

Ipunk, panggilan akrab Pung Nugroho, menjelaskan bahwa kapal yang diamankan tersebut berjenis light boat dengan inisial FB. LB. JM A-2.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, kapal asing tersebut tidak memiliki satu pun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.

BACA JUGA: Ganjar Siap Menenggelamkan Kapal Asing yang Mencuri Ikan di Laut Indonesia

"Selanjutnya, kapal tersebut dikawal dan di- ad hoc ke pangkalan PSDKP Bitung, pada 27 Februari 2024," jelas Ipunk dalam keterangan yang diterima ANTARA di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (29/2).

Menurut dia, kapal berbendera Filipina itu merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap purse seing, yang diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Namun, saat ditangkap, tidak ditemukan kapal penangkap maupun kapal penampungnya.

BACA JUGA: Polres Bogor Bongkar Kasus Pencurian Ikan Arwana Milik Sahabat Irfan Hakim 

Kapal tersebut diawaki oleh nakhoda asal Filipina berinisial NB, serta dua anak buah kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.

"Kapal ikan Filipina lebih suka menggunakan rumpon sebagai attractor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal tersebut dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak," kata Ipunk.

Kapal FB. LB. JM A-2 tersebut diduga melakukan pelanggaran kegiatan perikanan di WPPNRI 716 tanpa izin dari Pemerintah Republik Indonesia.

Aktivitas tersebut melanggar Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Sejak 2016 hingga 2023, kapal pengawas Orca 04 tercatat telah menangkap 11 kapal ikan asing dan 13 kapal ikan Indonesia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler