Berhala Disengketakan, Pemerintah Anggap Tak Ada Pihak Dirugikan

Jumat, 29 Juni 2012 – 00:09 WIB

JAKARTA - Pemerintah menganggap permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor  Nomor 54 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Muara Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinisi Kepulauan Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki dasar. Dua warga Kabupaten Lingga di Kepri, Alias Wello dan Idrus yang menjadi pemohon uji materi tersebut dianggap tidak mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya dua UU yang bersinggungan langsung dengan status kepemilikan Pulau Berhala yang disengketakan Kepri dan Jambi itu.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Mendagri, Suhatmansyah, saat mewakili pemerintah dalam persidangan uji materi UU 54 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 2002 di MK, Kamis (28/6). Menurut Suhatmansyah, alasan pemohon bahwa telah terjadi kerugian secara konstitusional tidak cukup logis. Sebab, secara kronologis Kabupaten Tanjungjabung terlebih dulu terbentuk dibanding Provinsi Kepri maupun Kabupaten Lingga.
 
"Dengan demikian justru logikanya menjadi terbalik, yaitu dengan dibentuknya Provinsi Kepri dan Kabupaten Lingga, maka PAD dari Pulau Berhala yang tadinya berada di Tanjung Jabung Timur beralih ke Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepri," kata Suhatmansyah.

Birokrat berdarah Minang itu menambahkan, secara konstitusi pemohon juga tidak dirugikan dengan berlakunya dua UU itu. "Karena tetap akan mendapatkan hak-hak untuk ikut serta secara maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum terhadap hak-hak sebagai warga negara oleh pemerintah daerah maupun oleh negara," sambungnya.


Meski demikian Suhatmansyah tak menampik bahwa Pulau Berhala disengketakan oleh Kepri dan Jambi karena adanya perbedaan penafsiran atas tiga UU, yakni UU Nomor 54 Tahun 1999, UU Nomor 25 Tahun 2002 dan UU Nomor 31 Tahun 2003. Hanya saja menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan pelayanan pemerintahan di Pulau Berhala tetap berjalan.

"Kami tidak mempersoalkan Pulau Berhala akan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga ataukah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Yang penting masih dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelayanan pemerintahan dapat berjalan efektif dan perlindungan warga negara berjalan dengan baik. Pemerintah berpendapat sekaligus berharap bahwa penyelesaian masalah Pulau Berhala ke Mahkamah Konstitusi akan menjadi keputusan final yang diterima dan ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan daerah," pungkasnya.

Sebelumnya Alias Wello dan Idrus dalam permohonannya beralasan bahwa akibat UU Nomor 54 Tahun 1999 dan UU Pembentukan Provinsi Kepri maka pendapatan asli daerah dari Pulau Berhala menjadi milik Kabupaten Tanjung Timur Provinsi Jambi. Selaku pemohon Alias Wello dan Idrus menyodorkan argumen bahwa warga Pulau Berhala secara konstitusi juga dirugikan akibat berlakunya dua UU itu karena menimbulkan ketidakpastian dalam hal batas wilayah dan administrasi permerintahan.

Sementara pada persidangan uji materi UU Pembentukan Kabupaten Lingga yang digelar terpisah, pakar geodesi Sumaryo Joyosumarto dihadirkan sebagai ahli oleh pihak pemohon, yakni para pimpinan daerah di Jambi. Dosen Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berpendapat, keabsahan sebuah peta bisa dilihat dari beberapa ukuran, di antaranya titik koordinat, skal dan sumber datanya. "Namun itu semua tidak tertuang dalam peta administratif Kabupaten Lingga sebagaimana UU Nomir 31 Tahun 2003," katanya.

Menurutnya, jika sebuah peta tidak memiliki kejelasan koordinat maka imbasnya adalah sengketa. Ia pun menyarankan agar ada definisi yang jelas dalam peta tentang wilayah administrarif Kabupaten Lingga. "Agar tidak muncul sengketa lainnya, pemerintah hendaknya mendefinisikan secara jelas baik dalam bentuk koordinat atau peta agar tidak lagi timbul persoalan,” cetusnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peta Kabupaten Lingga Dinilai Tak Sesuai Standar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler