JAKARTA – Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai tak sesuai dengan standar teori kartografi.
Hal ini diungkapkan saksi ahli dari pemohon, Sumaryo Joyosumarto, pada lanjutan sidang uji materi pasal 5 ayat 1 UU no.31/2003 di Makamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/6) kemarin.
Dijelaskan Joyosumarto, lantaran peta wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi kepulauan Riau (Kepri) tidak sesuai dengan standar teori kartografi maka tidak bisa dipastikan batas wilayahnya. Karena pada peta tersebut tidak tercantum skala, datum, demargasi batas, hingga sumbernya yang tidak disebutkan.
"Dalam pasal 5 ayat 2, yang menunjukan definisi batas, namun di dalam peta tidak ada definitif batasnya," tandas pria yang juga staf pengajar di Teknik Geodesi UGM ini.
Dia berpendapat, seharusnya peta yg berada di dalam UU kewilayaan, harus memenuhi standar peta. “Sebab peta memiliki kekuatan hukum tetap,” tandas Joyosumarto di depan majelis hakim Mahfud MD yang memimpin sidang.
Perkara Nomor 32/PUU-X/2012 ini digugat oleh sejumlah kepala daerah di Provinsi Jambi karena merasa telah mengalami kerugian konstitusional dengan keberadaan UU ini.
Konflik antara kedua provinsi terkait dengan keberadaan Pulau Berhala yang diperebutkan kedua pihak. (ras/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TK Larang Anggota DPR Ikut Saweran Gedung KPK
Redaktur : Tim Redaksi