Berharap Allah Ampuni Akil

Senin, 30 Juni 2014 – 10:46 WIB
Akil Mochtar saat disidang. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar akan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6). Sidang rencananya dimulai pukul 13.00 WIB.

Penasihat hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus untuk mendengar vonis hakim. "Persiapannya hanya doa aja," katanya dalam pesan singkat, Senin (30/6).

BACA JUGA: Munadi Herlambang Diperiksa Kasus Hambalang

Adardam berharap Akil bisa diberikan pintu maaf dan keadilan. "Semoga di awal Ramadan ini Allah membukakan pintu maaf dan keadilan buat Pak Akil," ujarnya.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Akil dengan pidana seumur hidup. Mantan Ketua MK itu dinilai terbukti bersalah menerima suap dan melakukan pencucian uang.

BACA JUGA: Hatta Buktikan tak Didikte JK

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan umum. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Relawan Muda Kelilingi Jawa Barat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Andi Mallarangeng Minta Dituntut Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler