Berharap Aturan Label Dorong Penyerapan Susu Produksi Lokal

Jumat, 07 September 2018 – 08:56 WIB
Sapi Perah. Ilustrasi Foto: dok.Radar Surabaya/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian (Kementan) Fini Murfiani mengatakan fokus perhatian pemerintah adalah meningkatkan kontribusi susu lokal yang diproduksi peternak sapi perah di seluruh Indonesia.

Karena itu, Kementan berharap aturan label mendorong kenaikan penyerapan susu segar produksi peternak lokal oleh industri pengolahan. Hal ini sejalan dengan target kontribusi susu lokal sebesar 40% dari kebutuhan susu nasional pada 2020.

BACA JUGA: Pujian Kementan untuk Komitmen Kemitraan Industri Persusuan

Hal ini disampaikan Fini menanggapi rencana revisi aturan label produk pangan, salah satunya terkait susu kental manis yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Rencana ini dikeluhkan pelaku industri pengolahan susu dan peternak sapi perah karena dikhawatirkan mengganggu pasar.

Jika pasar terganggu maka produksi susu olahan akan turun dan akhirnya mengancam penyerapan susu lokal milik peternak yang selama ini menjadi bahan bakunya.

BACA JUGA: Permentan Persusuan Perlu Ditambal Regulasi Lain

Menurut Fini, Kementan terus berupaya meningkatkan produksi dan penyerapan susu lokal dengan berbagai cara. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Aturan ini mengatur tentang kewajiban kemitraan antara industri pengolahan susu dan importir susu dengan para peternak sapi perah.

Belakangan, aturan tersebut direvisi oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/2018 karena harus menyesuaikan dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dalam aturan hasil revisi, kemitraan antara industri dan importir susu olahan dengan peternak sapi perah tidak wajib lagi.

BACA JUGA: Penyerapan SSDN Dihapus, Peternak Merasa Terpukul

"Di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, saat ini sedang diupayakan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga terkait persusuan untuk adanya regulasi tentang kemitraan yang tidak berhubungan dengan regulasi perdagangan dunia," kata Fini dalam siaran persnya, Kamis (6/9).

Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito menambahkan upaya meningkatkan produksi dan penyerapan susu lokal harus terus didukung. Untuk itu, semua aturan dari hulu hingga hilir harus mendorong penyerapan hasil susu dari peternak lokal.

Aturan label juga harus memberikan edukasi yang benar tentang produk susu dan kandungannya kepada masyarakat.

Agus menegaskan penyerapan susu lokal secara maksimal butuh komitmen dari pabrik-pabrik agar mengutamakan penggunaan bahan baku susu dari peternak dalam negeri. Saat ini, industri pengolahan susu membutuhkan bahan baku sekitar 4 juta ton per tahun, mayoritas bahan baku susu masih diperoleh dari impor.

"Produksi susu lokal sebenarnya sudah terserap industri. Namun, terjadi anomali di mana permintaan susu sangat tinggi, tetapi harganya tetap rendah karena impor susu masih memiliki ruang yang luas," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini pasokan susu segar dari peternak lokal baru memenuhi sebagian kecil kebutuhan nasional. Padahal sebelum 1998, peternak lokal mampu memasok 40% dari total kebutuhan susu secara nasional. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peraturan Soal Industri Susu Ditargetkan Rampung Akhir Tahun


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler