Pujian Kementan untuk Komitmen Kemitraan Industri Persusuan

Selasa, 21 Agustus 2018 – 22:48 WIB
Sapi perah. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong industri persusuan Indonesia tetap bermitra dengan peternak sapi perah meski tidak ada regulasi yang secara khusus mengaturnya. Kementan menyampaikan hal itu saat menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun tentang Penyediaan dan Peredaran Susu di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/8).

“Kami berharap dengan adanya kemitraan para pelaku usaha akan mendapatkan kepastian bahan baku untuk industri dicukupi oleh peternak, gapoknak atau koperasi guna kepastian pasar untuk susu segar,” kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Fini Murfiani.

BACA JUGA: Permentan Persusuan Perlu Ditambal Regulasi Lain

Fini melanjutkan, segala kewajiban industri susu yang ada di Permentan Nomor 26 Tahun 2017 dan Permentan Nomor 30 Tahun 2018 yang mengatur penyediaan dan peredaran susu telah dicabut dan direvisi menggunakan Permentan Nomor 33 Tahun 2018. Bahkan, Permentan 33 Tahun 2018 meniadakan saksi tentang pencabutan izin impor.

Baca juga: Ikhtiar Kementan Siasati WTO demi Pola Kemitraan Persusuan

BACA JUGA: Kementan Kawal Kloter Akhir Kuda Asian Games ke Area Pacuan

Meski demikian Fini mengapresiasi kesediaan perusahaan susu yang masih menunjukkan kerja sama meski tidak ada payung hukum yang mengikat. Dia menganggap hal itu tak lepas dari kecintaan pada upaya menjual produk Indonesia di pasaran.


Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun tentang Penyediaan dan Peredaran Susu di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/8). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

BACA JUGA: Ikhtiar Kementan Siasati WTO demi Pola Kemitraan Persusuan

Kementan juga mengapresiasi para pengusaha besar dan pelaku insustri persusuan di hilir yang sudah berkomitmen untuk selalu membangun kemitraan dengan peternak sapi perah, koperasi dan pelaku di hulu. Menurut Fini, sejak implementasi Permentan 26 Tahun 2017 hingga 16 Agustus 2018, ada 102 proposal dari 120 perusahaan yang terdiri dari 30 industri pengolahan susu (IPS) dan 90 importir.

Nilai total investasi kemitraan itu Rp 751,7 miliar untuk periode 2018. "Ini lihat sendiri Nestle dan Sari Husada menawarkan diri untuk menjadi mitra peternak," kata dia.

Selanjutnya untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kemitraan, pemerintah telah membentuk tim analisis penyediaan dan kebutuhan susu yang anggotanya lintas kementerian dan lembaga. Antara lain dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan dari unsur perguruan tinggi.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sektor Pertanian Kontribusi Wujudkan Nawacita Pemerintah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler