Berharap Boediono Bisa Diperiksa di Persidangan Budi Mulya

Senin, 25 November 2013 – 12:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tak hanya itu, KPK juga sudah memeriksa Wakil Presiden Boediono  terkait perannya sebagai Gubernur BI saat menangani Bank Century.

Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, anak buahnya yang menyidik kasus Century memang tidak memeriksa Boediono di KPK. Dengan alasan protokoler, maka pemeriksaan dilakukan di Istana Wpres, Sabtu (23/11).

BACA JUGA: Polwan Berjilbab Harus Tetap Tegas

Namun demikian Abraham mengatakan, nantinya bisa saja Boedionobersaksi secara terbuka di persidangan jika berkas Budi Mulya sudah sampai di Pengadilan Tipikor Jakarta.  "Kalau soal kehadiran saksi di persidangan itu kewenangan Majelis Hakim. Oleh karena itu kita tidak bisa intervensi kewenangan Majelis Hakim. Kita tetap berharap yang bersangkutan dihadirkan," ujar Abraham kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, di Jakarta, Senin (25/11).

Boediono diperiksa di Kantor Wapres, Sabtu (23/11). Sebelumnya KPK juga sudah menggarap Wapres periode 2004-2009 Jusuf Kalla di kasus yang sama.

BACA JUGA: Periksa Boediono untuk Konfirmasi Keterangan JK

Namun, Abraham mengaku belum tahu persis siapa lagi setelah Boediono yang akan diperiksa di kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun ini. "Saya belum tahu persis, karena soal pemeriksaan itu ada di tangan Satgas penyidik. Tapi,  insya Allah nanti saya tanyakan lebih jauh," ungkap bekas pengacara di Makassar ini. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Tak Segera Bayar Janji, Ical Dinilai Ingkar dari Golkar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Kabareskrim, Suhardi Alius Salip Senior


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler