Berharap Dapat Solusi, Nurdin Basirun Adukan Kisruh UMS Kepri ke JK

Kamis, 04 April 2019 – 23:21 WIB
Wapres Jusuf Kalla didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kiri) dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun (kanan) di Batam, Kepri, Selasa (2/4). Foto: JPG

jpnn.com, BATAM - Kisruh soal penetapan upah minimum sektoral (UMS) belakang ini membuat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, pusing. Di depan Wakil Presiden (Wapres) dan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, dia pun mengadukan persoalan ini dan berharap mendapatkan solusinya.

"UMS ini selalu menjadi satu pekerjaan rumah yang tiap tahun jadi beban bagi kami," kata Nurdin saat acara rapat kerja dan konsultasi nasional (rakerkonas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Swissbell Hotel, Rabu, (3/4).

BACA JUGA: Jokowi: Pak Wapres dan Gubernur DKI Sebut Angka Rp 100 T

Selama ini, proses penetapan upah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan.

"Kalau dalam proses tripartit tak setuju, Gubernur tak berhak, tapi serikat terus mendorong saya untuk tetapkan ini. Kalau tidak dituruti, nanti demo," jelasnya.

BACA JUGA: Wapres JK Beri Wejangan untuk Pemuda Muhammadiyah

Nurdin mengatakan bahwa banyaknya demo membuat dunia usaha menjadi tidak kondusif, begitu juga dengan sektor pariwisata. "UMS ini dihitung dari inflasi dan harga barang. Tapi di Batam, bukanlah daerah penghasil. Sejumlah kebutuhan didatangkan dari luar Kepri yang tergantung angkutan dan faktor cuaca serta pelabuhan," paparnya.

Faktor-faktor tersebut berkontribusi kepada mahalnya harga barang dibanding daerah-daerah lain. "Jika terus meningkat tiap tahunnya, pasti serikat pekerja akan menuntut peningkatan UMS,"katanya lagi.

BACA JUGA: Gubernur NTB Laporkan Progres Penanganan Gempa ke Wapres JK

Sedangkan Ketua Apindo, Hariyadi B Sukamdani mengatakan usulan penetapan upah minimum lebih baik diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). "Karena di daerah yang menentukan upah minimum itu banyak syarat berbau kepentingan politik dari kepala daerah. Ini jadi kacau semuanya," jelasnya.

Sedangkan mengenai UMS, Haryadi menilai jika di daerah tidak ada serikat pekerja maupun serikat pengusaha yang mewakili sebuah sektor usaha, maka tidak bisa ditetapkan menjadi sektoral.

"Kalau ada asosiasi sektoral dan serikatnya ada maka bisa berunding. Tapi kalau tidak bisa mencapai perundingan, maka tak bisa jadi upah sektoral. Jadinya mengacu ke UMP. Tapi itu di daerah selalu ada kepentingan,maka peraturan selalu diabaikan," paparnya.

Wapres JK mengatakan akan menampung semua masukan. Tapi ia meminta agar baik itu serikat dan pengusaha menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Salah satu bentuk menjaga perekonomian adalah dengan adanya aturan kenaikan gaji yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Pemerintah sudah menetapkan pasti naik tiap tahun gajinya. Tahun depan upah minimum sudah di atas Rp4 juta karena sekarang Rp3,8 juta. Kemungkinan dalam waktu 3 tahun akan menjadi Rp5 juta," ujar Jusuf Kalla. (leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paku Alam X Mantu, Presiden dan Wapres Pastikan Akan Hadir


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler