jpnn.com - JAKARTA - Seorang aktivis transgender, Yulianus Reetoblaut, 54 , mengatakan, sepatutnya publik tidak memandang sebelah mata para waria.
Sebab, menurut waria yang menyandang gelar master Program Studi Hukum Pidana ini, semua masyarakat memiliki hak yang sama seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Waria adalah pilihan, dan masyarakat harus tahu dan memandang itu sebagai Hak Asasi Manusia yang mendasar," kata dia di Pavilliun 28, Jakarta, Rabu (6/1).
Waria yang akrab disapa Mami Yuli ini juga menyebutkan, keberadaan waria dalam tatanan sosial juga sederajat.
BACA JUGA: Rapor Merah untuk Kejaksaan Agung Akurat
Bahkan UU tersebut, dimaknainya, mendukung setiap orang termasuk waria untuk mendapat hak yang sama, seperti mendapatkan fasilitas layanan publik dari negara. "KTP, KK, dan SIM seharusnya ada jenis kelamin khusus (waria, red)," terangnya.
Mami Yuli yang juga menjabat sebagai ketua Forum Komunitas Waria Indonesia (FKWI) itu berujar, bahwa transgender berpeluang sama memberikan sumbangsih kepada negara seperti yang dilakukan pejabat, prajurit,serta atlet.
"Kami juga bisa membangun negara ini," tegasnya. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ha ha...Ini Julukan Baru Setya Novanto...Idenya Bamsoet
BACA JUGA: Era SBY Kinerja Menteri Dinilai UKP4, Tidak Diekspose
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makin Hot! Kubu Ancol Ikut Tantang Manuver Setya Novanto
Redaktur : Tim Redaksi