jpnn.com, BEKASI - Aktor Rio Reifan mengaku kecewa divonis 20 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Rio Reifan pun hanya bisa pasrah dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Bekasi itu. Padahal sebelumnya, dia berharap bisa menjalani rehabilitasi.
BACA JUGA: Rio Reifan Kecewa Divonis 20 Bulan Penjara
"Memang sudah begitu putusannya," kata Rio Reifan usai sidang, Senin (10/2).
Atas putusan itu, Rio Reifan berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bekasi.
BACA JUGA: Istri Rio Reifan Batal Gugat Cerai Suaminya?
Dia mengatakan masih akan membicarakan rencana tersebut dengan kuasa hukum.
"Mungkin dalam beberapa hari ini saya coba pikir-pikir apakah saya akan banding atau tidak. Saya konsultasikan dulu," ujar Rio Reifan.
BACA JUGA: Istri Rio Reifan: Kalau Kamu mau Tahu Password Hp Aku, Mending Kita Cerai
Diketahui, Rio Reifan ditangkap aparat polisi di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Agustus 2019 lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,0129 gram dari tangan suami Henny Mona itu.(mg7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh