Berharap DKPP Pecat 7 Komisioner KPU

Rabu, 17 April 2013 – 23:12 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI), Daniel Hutapea berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran etik yang mereka lakukan.

Karena itu, dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar Kamis (18/4), PPPI selaku pihak pengadu akan membawa data forensik dan saksi-saksi.

"Besok DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPU. Sebagai pengadu, PPPI sudah menyiapkan data forensik dan saksi-saksi untuk membuktikan bahwa tujuh komisioner KPU telah melanggar etik dengan cara memanipulasi data," kata Daniel Hutapea, di Jakarta, Rabu (17/4).

Melalui bukti data forensik dan saksi yang akan disampaikan besok, kata Daniel, akan tampak perbuatan manipulasi KPU mengenai 4 partai politik (Parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi, yakni Golkar, PPP, Hanura, dan PKS, tapi dinyatakan lolos oleh KPU.

Selain itu lanjutnya, PPPI juga akan menyampaikan kecurangan KPU lainnya, yakni KPU telah membohongi DKPP mengenai Memorandum of Understanding (MoU) dengan International Foundation For Electoral Systems (IFES).

"Ternyata MoU antara KPU dengan IFES tersebut baru diajukan pada Oktober 2012, tapi KPU telah melaporkan ke DKPP pada tanggal 13 Agustus 2012. Ini langkah mundur. Ini kebohongan oleh komisioner KPU untuk melegalkan Parpol yang ada di Senayan," tegasnya.

Sementara Partai Persatuan Rakyat Nasional (PPRN)  berharap Mahkamah Agung (MA) dapat  mempertemukan PPRN dengan KPU di depan Majelis Hakim MA.

"Kami berharap MA bisa mengikuti apa yang dilakukan DKPP, yakni mempertemukan para pihak dan memeriksa data langsung ke lapangan sebelum mereka memutuskan perkara ini," kata Sekjen PPRN Joller Sitorus.

Menurut Joler, tidak ada alasan bagi KPU untuk menghalangi PPRN sebagai partai peserta Pemilu 2014, karena PPRN sudah melengkapi semua persyaratan dan administrasi kepartaian. Yang terjadi itu, KPU tidak melakukan verifikasi faktual, hal itu yang menyebabkan PPRN sampai sekarang belum diputuskan.

"Bahkan Bawaslu dan PT TUN juga sudah mengeluarkan putusan bahwa KPU tidak melakukan verifikasi faktual secara profesional, secara benar sesuai dengan aturan KPU sendiri kepada PPRN," tegas Joller.

Direktur Eksekutif dari Sinergi masyarakat untuk demokrasi (Sigma) mendukung langkah PPPI dan PPRN sebagai pengadu dalam sidang DKPP yang akan membeberkan bukti forensik dan saksi di depan Majelis sidang.

"Saya kira bagus jika pengadu bisa mengungkap bukti-bukti  itu dan DKPP tidak mengenyampingkan bukti-bukti yang dibawa pengadu," kata Said Salahudin. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang DKPP Agendakan Korek Keterangan Eks Pejabat Setjen KPU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler