JAKARTA - Kejaksaan Agung merasakan benar bagaimana sulitnya berurusan hukum di negara asal Chappel "ratu mariyuana" Corby. Ini tergambar dalam proses ekstradisi pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,5 triliun Adrian Kiki Iriawan yang tertangkap kepolisian Australia hampir 4 tahun lalu.
Sampai kini proses ekstradisi tak pernah terlaksana karena Adrian menempuh berbagai upaya hukum agar tak dipulangkan ke Indonesia. "Ya kita istilahnya prihatin lah dengan pemerintah Australia. Kita sudah banyak berbuat baik lah," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Rabu (23/5).
Sementara untuk kasus Adrian Kiki, pemerintah Australia meminta kejaksaan mentaati proses hukum mereka di antaranya mempersilakan Adrian "melawan ektradisi" dengan mengajukan sidang ekstradisi yang kemudian ditolak, lantas mengajukan banding seperti yang ditempuhnya saat ini.
"Pemerintah Australia kan dengan alasan sistem hukum yang ada di sana, sehingga semacam dipersulit gitu lho. Kita hanya mengharapkan, apa yang mungkin bisa dilakukan dengan mudah ya jangan dipersulit. Itu saja," ungkap Darmono.
Harapannya, putusan banding ekstradisi Adrian Kiki dimenangkan pemerintah Australia selaku pihak pemohon. Karena putusan ini bersikap final, lanjut Darmono, putusan ini bisa jadian acuan Australia untuk mengekstradisi Adrian Kiki ke Indonesia.
Adrian Kiki adalah salah satu pengemplang BLBI yang berhasil kabur ke luar negeri kemudian menjadi warga negara Australia. Secara in abstentia, pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya hukuman penjara seumur hidup pada 2002 silam. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Kembali Seret Anas
Redaktur : Tim Redaksi