Berharap KPK Jerat Marwan Effendy

Selasa, 04 September 2012 – 18:11 WIB
JAKARTA - Tim khusus Kejaksaan Agung telah menyimpulkan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam Was) Marwan Effendy tak terlibat penggelapan barang bukti kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) seperti yang dituduhkan M Fajriska Mirza alias Boy, yang menjadi pengacara terpidana kasus BRI, Hartono. Selaku pihak yang pertama meributkan kasus itu lewat jejaring sosial, Boy mengaku tak terlalu kaget dengan kesimpulan tim yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Darmono tersebut.

Kini, Boy mengaku berharap kepada KPK agar turun tangan, menyusul laporannya tentang dugaan penggelapan barang bukti kasus BRI itu ke komisi pimpinan Abraham Samad,  beberapa waktu lalu. “Saya berharap KPK serius memeriksa kasus yang saya laporkan sebab persoalan ini adalah modus korupsi oleh penegak hukum,” katanya, Selasa (4/9).

Menurut dia, tim khusus bukanlah pihak yang bisa memproses secara hukum suatu dugaan pidana. Saat mendampingi Hartono di persidangan, Boy mengaku kliennya didakwa telah membobol BRI senilai Rp 180,5 miliar. Marwan yang kala itu masih menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati DKI Jakarta kemudian menyita uang Rp 37 miliar dan berikut Rp 33,7 miliar milk Hartono.

Di persidangan, ungkap dia, hanya Rp 33 miliar yang jadi bukti sementara Rp 33,7 miliar lainnya entah kemana. Rincian soal aliran dana, lanjut pria yang menurut Marwan sebagai pemilik akun Triomacan2000 itu, sama sekali tak dijelaskan oleh tim khusus yang beranggotakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan JAM Intel tersebut.

Temuan tim khusus bahwa Marwan tak bersalah diumumkan Darmono pada Jumat pekan lalu. Hanya saja, mantan Kajati DKI Jakarta ini belum memastikan kapan hasil temuan dan pemeriksaan berikut aliran dana kasus BRI akan dipaparkan ke publik. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Nilai Penembakan Solo Bukan Teroris

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler