jpnn.com, BANJARMASIN - Berkaitan dengan Hari Pahlawan 10 November tahun ini, Pemprov Kalimantan Selatan tidak mengusulkan nama pejuang Kalsel menjadi Pahlawan Nasional.
Untuk pengusulan Pangeran Muhammad Noor sebagai pahlawan dipastikan kandas kembali di tahun ini. Pada Hari Pahlawan 10 November ini genap tiga tahun usulan dari Pemprov Kalsel tak disetujui pemerintah pusat.
BACA JUGA: Gelar Pahlawan 2018, Soeharto dan Gus Dur Tak Diusulkan
Kepala Dinas Sosial Kalsel Adi Santoso mengungkapkan, pengusulan PM Noor yang disampaikan Pemprov sejak tiga tahun lalu belum ada perkembangan. “Usulan sudah di Sekretariat Negara. Kami hanya menunggu,” kata Adi seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Dinsos sendiri, terangnya, ketika mengusulkan kepada pemerintah pusat, berdasarkan usulan dan aspirasi dari masyarakat, pihak keluarga, akademisi, dan penelitian dengan naskah ilmiah yang pernah diuji publik.
BACA JUGA: Peristiwa Mallaby Harus Jadi Contoh
Mengacu syarat yang ditentukan seseorang untuk mendapatkan tanda kehormatan sebagai pahlawan nasional yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, PM Noor sudah bisa dibilang layak.
Misalnya, mengacu syarat pertama, tokoh tersebut pernah memimpin dan melaksanakan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
BACA JUGA: Kisah Ady Setyawan Bukukan Peristiwa Heroik Surabaya
PM Noor sendiri pada di era tahun 1945-1949 berhasil mempersatukan pasukan pejuang kemerdekaan di Kalimantan ke dalam basis perjuangan yang diberi nama Divisi IV ALRI Pertahanan Kalimantan di bawah pimpinan Hassan Basry.
Syarat yang kedua, tokoh tersebut tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan. PM Noor sendiri adalah salah satu tokoh bangsa asal Kalimantan yang menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Mengacu syarat tiga yakni melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebih tugas yang diembannya. Pejuang kelahiran Martapura pada 24 Juni 1901 silam itu adalah gubernur pertama Kalimantan.
Sedangkan mengacu syarat keempat, tokoh tersebut pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara. Syarat ini praktis dipenuhinya.
Peraih gelar insinyur dalam waktu empat tahun di Technische Hoogeschool te Bandoeng (THS) atau yang sekarang dikenal sebagai Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, mencanangkan sejumlah pekerjaan pembuatan waduk, salah satunya Waduk Riam Kanan yang saat ini manfaatnya dinikmati oleh masyarakat Kalsel.
Yang dilakukan PM Noor ini bertautan pula pada syarat kelima dimana tokoh tersebut pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat martabat bangsa ketika dia menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum di era kepemimpinan Presiden Soekarno.
Nah, di syarat keenam yang harus memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi, jJuga ada di diri beliau. Termasuk di syarat terakhir adalah tokoh tersebut melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Memang usaha mendapatkan gelar pahlawan nasional untuk PM Noor, terus dilakukan Pemprov Kalsel. Bahkan upaya mendorong PM Noor sebagai Pahlawan nasional sudah digaungkan sejak kepemimpinan Gubernur Kalsel, Rudy Arifin.
Selain Pangeran Muhammad Noor, Pemprov juga akan memperjuangkan Pangeran Hidayatullah untuk mendapatkan anugerah pahlawan nasional. Pasalnya, sepak terjang Hidayatullah, sebut Adi, dalam mengusir penjajah di negeri ini sangat besar.
Ya, Hidayatullah merupakan Sultan Banjar yang diangkat langsung oleh Sultan Adam (Sang Kakek) dalam meneruskan pemerintahan kesultanan Banjar melalui surat wasiat Sultan Adam. “Peran dia dalam membela negeri ini sangat besar. Kami menunggu aspirasi juga dari masyarakat untuk mendorongnya sebagai pahlawan nasional,” tambah Adi.
Mengacu syarat yang ditentukan seseorang untuk mendapatkan tanda kehormatan sebagai pahlawan nasional yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Hidayatullah sebutnya masuk nominasi.
Pangeran Hidayatullah pernah memimpin dan melaksanakan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. “Selain itu, dia juga melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya,” terangnya.
Terpisah, pengamat sejarah dari FKIP ULM, Yusliannor menyayangkan mandeknya penganugerahan pahlawan nasional kepada PM Noor. Menurutnya, tiga tahun setelah diusulkan bukan perkara sebentar.
Memang, sebutnya, untuk mendapatkan anugerah pahlawan nasional sangat ketat. “Tim harus kompak lagi. Begitu pula lobi dengan pemerintah pusat,” cetusnya. (mof/far/ay/ran)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khofifah Kembali ke Makam Marsinah
Redaktur & Reporter : Soetomo