jpnn.com, JAKARTA - Dua nama mantan Presiden RI yang sering diusulkan menerima gelar pahlawan nasional, Soeharto dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tahun ini tidak masuk dalam usulan Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
Ini diketahui setelah Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/11). Dia datang didampingi wakil ketuanya Prof Jimmly Asshiddiqie.
BACA JUGA: Prabowo Lebih Tepat Disebut Titisan Soeharto?
Jimmly mengatakan kedatangannya bersama Ryamizard ke Istana, membahas persiapan penganugerahan gelar pahlawan pada 10 November 2018 mendatang.
Namun, nama-nama yang diusulkan ke Presiden Jokowi oleh TP2GP melalui dewan gelar.
BACA JUGA: Rindu Swasembada Pangan Era Pak Harto
"Tapi pada 9 November nanti mensesneg akan mengumumkan. Bukan kami. Kami hanya memberi masukan, hasil penelitian selama setahun. Jumlahnya enam (yang diusulkan," kata Jimmly.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan DKPP ini menyatakan keputusan akhir ada pada Presiden. Jimmly maupun Ryamizard juga enggan mengungkap masukan apa saja yang dibicarakan dengan Jokowi.
BACA JUGA: Demi PADI, Mbak Titiek Bandingkan Era Soeharto dengan Jokowi
Dia hanya mengatakan bahwa nama-nama yang diusulkan ke Presiden merupakan hasil kajian TP2GP yang diserahkan ke dewan gelar dan diterukan ke kepala negara. Pada tahun ini, dari 6 nama ada satu berlatarbelakang militer.
Lalu bagaimana dengan Gus Dur dan Soeharto? "Yang paling banyak pertanyaan itu Gus Dur dan Soeharto, dua nama itu sudah berkali-kali diajukan tapi tahun ini tidak diajukan oleh TP2GP," ungkap Jimmly.
Mengenai apa alasan TP2GP tidak mengusulkan dua nama mantan pemimpin Republik ini sebagai penerima anugerah gelar pahlawan ke Presiden, Jimmly enggan menjawabnya.
"Nah itu tanya ke tim, TP2GP di Kemensos tahun ini tidak diajukan (ke dewan gelar)," tandas Jimmly.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khofifah Kembali ke Makam Marsinah
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam