Berharap Sanksi Penundaan DAU Dicabut

Rabu, 07 November 2012 – 08:11 WIB
BANDA ACEH - Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah, Selasa (6/11) menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun 2011 di DPR Aceh. Dalam kesempatan itu berharap sanksi penundaan DAU yang dijatuhkan pemerintahan pusat segera dicabut.

Dalam LPP tersebut, gubernur juga menyampaikan, realisasi anggaran pendapatan Aceh tahun 2011 sebesar Rp.7,610 triliun atau 107,27 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp.7,094 triliun.

Sebelumnya, karena keterlambatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Tahun Anggaran 2011 kepada pemerintah pusat, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) sebanyak 25 persen kepada sejumlah daerah, termasuk Provinsi Aceh.

Walaupun dinilai laporan tersebut terlambat, namun Pemerintah Aceh baik eksekutif maupun legislatif tetap "berlari kencang" meninggalkan ketertinggalan dan berharap tidak terjadi lagi penundaan penyaluran DAU.

“Tiga Provinsi masih tertinggal selain Aceh, yaitu Papua Barat dan Maluku. Kita akan lakukan secara maraton dan berharap legislatif mengupayakan sekuat tenaga agar dapat dilakukan pengesahan untuk selanjutnya diserahkan ke pusat," ujar Zaini Abdullah didampingi wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda kepada wartawan di DPRA.

Seperti diketahui, karena keterlambatan penyampaian LPP APBA Tahun Anggaran 2011, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) sebanyak 25 persen kepada sejumlah daerah, termasuk Provinsi Aceh. "Kita harap kawan - kawan dewan bisa memacu ini dan bisa bekerja keras," terangnya.

Sebelumnya, dalam LPP APBA Tahun Anggaran 2011, Gubernur juga menyampaikan, pada pelaksanaan APBA Tahun anggaran 2011 lalu, anggaran pendapatan sebesar Rp.7,094 triliun lebih dan anggaran belanja sebesar Rp.7,797 triliun lebih, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.885.3 milyar, ditutupi dari sisa lebih pembiayaan tahun sebelumnya.

Pendapatan asli Aceh sebelumnya direncanakan sebesar Rp.797,3 miliar, dapat direalisasikan sebesar Rp.802,8 miliar, atau meningkat sebesar Rp. 5,5 miliar. Sementara itu, pendapatan dari sumber Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp.1,746 triliun, dan diterima sebesar Rp.2,262 triliun.

Kelebihan tersebut antara lain merupakan setoran kurang bayar dari sumber Tambahan Migas tahun 2008 dan tahun 2010 yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2011, setelah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Sedangkan sumber pendapatan dari dana otonomi khusus, penerimaannya sesuai dengan rencana, yaitu sebesar Rp.4,51 triliun.

Demikian juga, dari sumber lain- lain pendapatan  Aceh yang sah pada tahun anggaran 2011, Pemerintah Aceh mendapat dana penyesuaian infrastruktur daerah sebesar  Rp.29,7 miliar, ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Selanjutnya Pemerintah Aceh juga mendapatkan alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah sebesar Rp.5,078 miliar. Kedua dana tersebut, realisasinya sesuai dengan direncanakan.

Dalam rangka penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dilaksanakan oleh masing-masing Unit Kerja Pemerintah Aceh berdasarkan urusan wajib dan pilihan yang dianggarkan  dalam belanja tidak langsung dan belanja langsung.

Belanja tidak langsung merupakan belanja yang mendukung kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, direncanakan sebesar Rp.2,739 triliun. Dapat direalisasikan sebesar Rp.2,527 triliun atau 92,26 persen, digunakan untuk membayar belanja pegawai,  belanja hibah, bantuan sosial, bagi hasil pajak dan bantuan keuangan Kabupaten/Kota.

Sedangkan, belanja langsung dijabarkan dalam program/kegiatan, direncanakan sebesar Rp.5,240 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp.4,847 triliun atau 92,50 persen, terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp.252,925 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp.3,120 triliun, dan untuk komponen belanja modal sebesar Rp.1,474 trilyun.

Pembiayaan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2011 terdiri dari penerimaan pembiayaan, yaitu dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) posisi per 31 Desember Tahun 2010 sebesar Rp.1,306 triliun. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.33,580 miliar lebih dan surplus sebesar Rp.235,695 miliar, sehingga diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.1,508 triliun.

"Pada Tahun Anggaran 2011, program dan kegiatan yang telah direncanakan pada setiap SKPA telah dapat direalisasikan seluruhnya dengan realisasi keuangan rata-rata di atas 90 persen,"demikian ujarnya. (sul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sungai Mahakam Tercemar, PDAM Masih Layak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler