jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketuanya Bambang Widjojanto. Keduanya diberhentikan setelah sebelumnya terjerat kasus hukum di kepolisian.
"Karena ada masalah hukum pada 2 pimpinan KPK yaitu Pak Abraham Samad dan Pak Bambang Widjojanto serta kekosongan pimpinan KPK maka sesuai perundangan yang berlaku, saya keluarkan keppres pemberhentian sementara," ujar presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2).
BACA JUGA: Resmi jadi Calon Kapolri, Badrodin: Saya Baru Tahu Siang Ini
Presiden menggelar jumpa pers didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mensesneg Pratikno. Ketiganya memakai kemeja putih lengan panjang digelung.
Selain itu, kata presiden, ia akan mengeluarkan Perppu untuk pengangkatan anggota sementara mengisi kekosongan jabatan untuk tiga posisi pimpinan KPK yang kosong. Termasuk untuk mengganti posisi Busyro Muqqodas yang sudah memasuki masa pensiun. Ketiganya adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP.
BACA JUGA: Batalkan BG, Jokowi Sodorkan Badrodin Haiti jadi Kapolri
"Selanjutnya dikeluarkan Perppu untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja. Diikuti dengan penerbitan 3 Keppres pengangkatan tiga orang anggota sementara," tandas presiden. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Alasan Sakit, Cahyadi Kumala Minta Pindah ke Rutan Salemba
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kehabisan Kata-Kata, Andi Mulai Enggan Ditanya soal Polri Vs KPK
Redaktur : Tim Redaksi