"Setelah masalah bu Wa Ode ditangani oleh KPK, kita menghormati proses hukum. Oleh karena itu kita menunggu hasil dari KPK," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo di Jakarta, Senin (30/1).
"Ketentuan tata prasyarat kita, kalau nanti Wa Ode ditetapkan sebagai terdakwa maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Setelah divonis bersalah, baru diberhentikan secara tetap," katanya.
Siswono memastikan saat ini Wa Ode sudah diberhentikan sebagai Anggota Banggar DPR. Menurut dia, hal itu dilakukan karena pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wa Ode, terkait pernyataannya yang menyebutkan bahwa pimpinan DPR terlibat dalam mafia anggaran.
"Wa Ode tidak bisa membuktikan pernyataannya itu. Pada saat ini Wa Ode dihukum BK telah melakukan pelanggaran kode etiknya. Dan karena BK sudah memutuskan maka Wa Ode sudah tidak boleh berada di Banggar," kata Siswono.
Ditambahkan, melanggar kode etik belum tentu pidana. "Tetapi kalau seseorang melakukan tindak pidana pasti akan terkena kode etik," katanya lagi.
Ditegaskan Siswono, pemberhentian Wa Ode sebagai Anggota Banggar berlaku sejak diputuskan BK pekan lalu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pascaputusan MA, PDS Fokus Konsolidasi
Redaktur : Tim Redaksi