Pascaputusan MA, PDS Fokus Konsolidasi

Senin, 30 Januari 2012 – 13:48 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera (DPP PDS) periode 2010-2015 Denny Tewu menegaskan posisinya sebagai ketua umum PDS sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kekuatan hukum itu diperolehnya, melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak semua gugatan penggugat. Sedangkan gugatan anggota Dewan Pertimbangan Pusat PDS Ben Sitompul terkait kepengurusan DPP PDS Priode 2010-2015 yang dimenangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), diputuskan saat keputusan MA belum keluar.

"Jadi dengan keluarnya keputusan MA, yang menolak semua gugatan penggugat, maka secara hukum DPP PDS dalam kepemimpinan saya sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Denny Tewu kepada wartawan, di Jakarta, Senin (30/1).

Putusan PTUN, yang memenangkan penggugat, kata Denny, dikeluarkan sebelum keluarnya keputusan MA. Jadi, dengan keluarnya keputusan MA seharusnya persoalan kepengurusan PDS sudah tuntas dan tidak perlu menjadi perdebatan hukum lagi. ”Keputusan MA atas semua gugatan mereka (penggugat) sudah kami dapatkan,” ujar Denny Tewu.

Dengan keputusan MA itu, Denny Tewu menegaskan tidak begitu ambil pusing saat kubu yang tidak sejalan dengan dirinya merilis keputusan PTUN tersebut. ”Sekarang kita lebih fokus melakukan konsolidasi kepengurusan di daerah. PDS harus bekerja dan konsentrasi, apalagi tantangan PDS pada Pemilu 2014 semakin berat," pungkasnnya.

Sebelumnya kepengurusan PDS di bawah Denny Tewu menjadi persoalan, setelah PTUN disebutkan membatalkan kepengurusan PDS hasil Munas di Manado 2010. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keuchik pun Ikut Maju di Pemilukada

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler