jpnn.com - JAKARTA - Dosen komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI), Ari Junaedi mengapresiasi keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengeluarkan teguran terhadap tiga stasiun televisi di bawah bendera MNC Group terkait pemberitaan dalam sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Menurutnya, langkah KPI itu penting untuk menjaga agar frekuensi yang menjadi ranah publik tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik media.
“Teguran KPI itu sudah tepat, karena memang ada kecenderungan para pemilik media menggunakan frekuensi yang dimiliki untuk kepentingan mereka sendiri,” kata Ari dalam keterangan yang diterima media, Jumat (9/1).
BACA JUGA: KNKT: Kalau Bautnya Bengkong Ya Susah
Sebelumnya, KPI pada 22 Desember 2014 lalu mengeluarkan teguran kepada tiga stasiun televisi di bawah MNC Group, yakni RCTI, Global TV dan MNC TV. KPI melihat pemberitaan tentang sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara Hary Tanoesoedibjo dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut yang ditayangkan tiga televisi di bawah MNC Group itu tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalisitk dan perlindungan kepentingan publik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Karenanya Ari menilai peringatan dari KPI itu harusnya jadi pembelajaran bagi MNC Group untuk tidak melakukan penyalahgunaan penyiaran publik untuk kepentingan pemiliknya. Mantan wartawan itu menegaskan, stasiun televisi di bawah MNC Group harusnya berimbang dalam menyajikan pemberitaan soal sengketa kepemilikan TPI.
BACA JUGA: Para Penyelam Diiming-imingi Kenaikan Pangkat
“Harusnya fair. Jangan ada penyesatan informasi dari media dengan cara memelintir berita untuk kepentingan pemiliknya. Ini tidak boleh,” tegasnya.(jpnn)
BACA JUGA: Urus Pangkat, Dosen tak Perlu Lagi Datang ke Jakarta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalam Keremangan, Penyelam Itu Langsung Peluk Ekor Pesawat
Redaktur : Tim Redaksi