BACA JUGA: Sopir Angkot Tolak Busway Masuk Tangsel
Cek itu bernomor DAA 864857 tertanggal 17 Desember 2009Adapun laporan itu dilakukan tanggal 06 Januari 2010 dengan registrasi LP/ 60/K/I/2010/SPK/Restro Bekasi
BACA JUGA: Tabung Gas Meledak di Warteg
”Saya menagih uang saya yang dipinjam MarjayaBACA JUGA: Dishub DKI Siapkan Tenda dan Posko Kesehatan
Wisnu yang juga Managing Director PT Putera Instrumenindo mengaku pinjaman itu dilakukan Marjaya saat proses pencalonan legislatif pada Pemilu 2009 laluSaat itu, ujar Wisnu juga, Marjaya menyepakati bunga dalam pinjamannya 6 persen setiap bulan yang dibuktikan dengan kesepakatan keduanya pada 5 Juni 2009 silam”Ini buktinya ada tanda tangan Marjaya,” cetusnyaSaat itu, proses perjanjian pinjaman dilakukan di kantornya di Ruko Boulevard Blok A/5, Jalan Chairil Anwar No 27, Kota Bekasi
Wisnu juga mengatakan, pinjaman Marjaya memang sudah dibayarkan sebagianTapi, sisa pinjaman berikut bunga sebesar Rp 151 juta hingga kini belum dilunasi”Pinjaman dilakukan tahun lalu tapi hingga kini belum bayarLalu saya diberikan cek yang tidak ada saldonya,” cetusnya
Sementara itu, Marjaya Ibarahim yang menjabat Ketua Fraksi Bintang Nurani Perjuangan, DPRD Kabupaten Bekasi saat dihubungi INDOPOS membantah semua tudingan Wisnu PurnomoLantaran, pinjamannya sudah dikembalikan Rp 70 juta”Pertama saya bayar Rp 50 juta dan Rp 20 juta lagi beberapa hari kemudian,” ujarnyaTerkait cek kosong yang diberikan ke Wisnu, Marjaya mengklaim bukannya kosong tapi saldonya tidak cukup”Karena cek tidak bisa cair maka saya langsung berikan uang cash,” ujarnya.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus itu sangat rumitBahkan, dia bingung apakah kasus itu delik pidana atau perdataKarena itu, pihaknya akan memintai pendapat ahli terkait kasus tersebut. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diresmikan, Gerbong KA Khusus Wanita
Redaktur : Tim Redaksi