Tabung Gas Meledak di Warteg

Pertamina Harus Bertanggung Jawab

Minggu, 22 Agustus 2010 – 08:56 WIB

JAKARTA -- Ledakan gas elpiji ukuran 3 kg seakan tak terbendungGiliran kemarin malam, sebuah warteg terbakar setelah gas meledak di Jalan Laksa IV, Tambora, Jakarta Barat

BACA JUGA: Dishub DKI Siapkan Tenda dan Posko Kesehatan

Ledakan tersebut diduga akibat selang kompor gas yang bocor
Dua penghuni sekaligus pemilik warteg terluka bakar serius

BACA JUGA: Diresmikan, Gerbong KA Khusus Wanita

Mereka adalah ibu dan anak, Mariam ,48, dan Akib, 21.  Akhirnya kedua korban dilarikan ke RS Tarakan untuk diberi pertolongan
Sementara warteg rata dengan tanah akibat kebakaran

BACA JUGA: Pengaduan Situs Porno Diluncurkan



"Dugaan kebakaran berasal dari kebocoran gas pada slang yang sudah tidak layak pakai," ujar Kanit Reskrim Polsektro Tambora, Iptu Robinson Manurung kemarinMenurut Manurung, ledakan terjadi saat Mariam hendak memasak mengganti tabung gas terlebih dahulu.

"Tapi ternyata slang tabung bocor," ungkapnyaNamun kebocoran tersebut tidak disadari oleh korbanMaka korban tetap terus memasakHingga beberapa lama kemudian, terjadilah ledakan yang disusul kebakaran

Beruntung kebakaran tidak menyulut ke rumah-rumah warga yang padat ituApi padam berkat kesigapan petugas Dinas Pemadam Kebakaran (DPK) yang mengerahkan 11 unit mobil pemadamPeristiwa tersebut menambah panjang daftar meledaknya elpiji di JakartaWakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Franciscus Welirang menilai, Pertamina yang paling bertanggung jawab menanggung kerugian akibat ledakan gasSebab Pertamina merupakan pelaku usaha produk gas elpiji

Hal tersebut sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)Berdasarkan UU tersebut, Pertamina tidak sekadar menanggung biaya pengobatan konsumen"Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan," ungkapnya dengan mengutip salah satu pasal dalam UU tersebut

Pria yang akrab dipanggil Frangky itu mengakui, kebanyakan kejadian ledakan gas bukan berasal dari tabung gas yang meledakMelainkan rata-rata berasal dari aksesoris yang sudah tidak layak pakaiMeski aksesoris bukan produk Pertamina, namun tetap menjadi tanggung jawab Pertamina"Soalnya awalnya Pemerintah dalam hal ini Pertamina yang memiliki program konversi kompor minyak ke gasSaat itu masyarakat tidak hanya diberi tabung gas, tapi lengkap dengan aksesorisnyaPertamina selaku pelaksana, tidak bisa berkelit," kata Franky.

Sedangkan Pertamina sudah mengakui bahwa aksesoris yang dibagikan pada awal konversi itu sudah tidak layak pakai"Maka kewajiban Pertamina yang mengganti aksesoris warga yang menerima konversiPunya lu mana, ini gua ganti yang baru," terangnya di Wisma Indocement, Jalan SudirmanMenurut menantu Bos Grup Salim Soedono Salim alias om Liem Siu Liong itu mengatakan, pihak BPKN sudah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan kajian kasus ledakan gas elpiji. 

Pertamina tidak hanya mengandalkan label Standar Nasional Indonesia (SNI)Namun juga harus mengeluarkan label standardisasi perusahaan"Selama ini tabung gas melon milik siapa, aksesorisnya siapa yang buat tidak jelasJadi itu produk bodong," ungkapnya. 

Demikian pula dengan produk aksesoris kompor gas elipiji harus ada labelDengan pelabelan, produsen akan lebih bertanggung jawab membuat produk berkualitas yang berstandar dan memperhatikan keselataman konsumen"Label menentukan siapa produsen tabung gas dan aksesorinya seperti pentil, regulator atau selangSehingga kalau ada kejadian dan dapat diketahui penyebab ledakan apakah pentil, regulator, atau selang, maka produsennya dapat dimintai pertanggung jawaban," kata Franky.

Dengan begitu Pertamina harus berani menolak mengisi tabung gas elpiji 3 kg yang tidak berlabelHal ini untuk meminimalisir terjadinya kasus ledakanSelain itu, petugas pengisian gas di stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) harus lebih awas terhadap kondisi tabung sebelum diisi gas elpijiMenurutnya, pihak Pertamina atau SPBE rekanan Pertamina memiliki otoritas kuat untuk menolak tabung gas yang tidak berlabel, saat akan diisi

Tabung itu berasal dari berbagai daerah, dengan kondisi yang bervariatifKarena itu, sebelum diisi mestinya ada petugas yang mengecek laik tidaknya kondisi fisik tabung kosong sebelum diisi gas epiji"Yang pertama dicek menyangkut fisik tabung, misalnya ada atau tidak label produsen tabung, kemudian kondisi tabung dan kondisi pentilKalau tidak ada label  dan tidak laik, tolak saja, jangan diisi gasnya," jelas Franky.

Setelah itu harus ada pengawasan keduaSetelah gas diisi, harus ada petugas mengecek adanya kebocoran gas atau tidakJika layak, maka petugas membubuhkan label hasil pengecekan, tertulis nama petugas yang mengecek"Dengan begitu, elpiji yang sampai ke konsumen sudah melalui prosedur yang baku, bertanggung jawab, dan konsumen terlindungi, " tandasnya(dni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penularan Melalui Jarum Suntik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler