jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta kembali memberikan izin fasilitas gudang berikat kepada salah satu perusahaan di wilayahnya.
Kali ini izin tersebut diberikan kepada PT Indonesia TRC Industry pada Rabu (7/6).
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Lepas Ekspor Perdana Resin Damar & Tutup Kelopak Keong Sawah ke Libya
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menyampaikan instansinya memiliki peran penting sebagai trade facilitator untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan para pelaku usaha dalam negeri melalui berbagai kemudahan baik fiskal maupun prosedural.
“Melalui fasilitas ini, kami berupaya memudahkan dan memperlancar proses suplai bahan baku, meningkatkan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pendapatan UMKM sekitar,” kata Rusman melalui keterangan yang diterima, Rabu (14/6).
BACA JUGA: Bea Cukai Bantu UMKM Banjarmasin dan Magelang Wujudkan EksporÂ
Rusman menjelaskan gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan dapat disertai satu atau lebih kegiatan lain.
Mulai dari pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
“Manfaat lain dari gudang berikat adalah membantu pemerintah menumbuhkan sektor perindustrian dengan memasok bahan baku dengan harga yang bersaing,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi