jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara perihal kasus Nurhayati yang dijadikan tersangka dugaan korupsi dana Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui, Nurhayati yang seorang bendahara desa menjadi tersangka bersama Kepala Desa Citemu Supriyadi.
BACA JUGA: Kasus Nurhayati Viral Sampai Bareskrim Turun Tangan, Status Tersangka Batal?
Mahfud MD menyatakan Nurhayati tidak perlu lagi datang ke kantornya lantaran masalah itu sedang diproses jajarannya dengan Polri dan Kejagung.
"Tidak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam," tulis Mahfud MD melalui akun pribadinya di Twitter, Minggu (27/2).
BACA JUGA: Kritik Menag Yaqut, Gus Nur Azan, Lalu Menirukan Gonggongan Anjing, Duh
Menurut Mahfud, Nurhayati tidak perlu datang ke kantornya, karena pihak Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
"Insyaallah, status TSK (tersangka Nurhayati, red) tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," lanjut Mahfud.
BACA JUGA: Ulama NU Ini Sampaikan Pesan Penting untuk Jokowi soal Menag Yaqut
Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan proses hukum dugaan korupsi oleh Kades Citemu Supriyadi tetap diproses.
Mahfud menjelaskan bahwa yang menjadi persoalan adalah tentang Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi, tetapi malah jadi tersangka.
Lalu, Nurhayati juga diduga ikut menikmati atau pernah membiarkan tindak pidana itu karena dia lambat melapor atau ada dugaan lain.
"Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," lanjut Mahfud.
Sebelumnya, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi dana Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat dengan tersangka Supriyadi dan Nurhayati pada Jumat (25/2).
Dalam kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah memberikan atensi.
BACA JUGA: Apakah Presiden Jokowi Berani Mencopot Menag Yaqut? Ini Kata Pengamat
Sebab, penetapan tersangka terhadap Nurhayati selaku pelapor dan bendahara Desa Citemu diduga ada kekeliruan.
"Gelar perkara sudah digelar dengan tersangka S dan N. Ini terkait kasus pidana korupsi yang diusut Polres Cirebon,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat.
Dari gelar perkara itu diputuskan untuk berkas perkara tersangka Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu tetap dilanjutkan.
BACA JUGA: Innalillahi, Sudiyono Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Yogyakarta
"Untuk tersangka N, penyidik akan berkoordinasi kembali kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk tindak lanjutnya," ujar dia.
Namun, dia tak menjelaskan apakah akan ada pembatalan status tersangka terhadap Nurhayati atau tidak.
"Nanti setelah dikoordinasikan dengan JPU, kami akan sampaikan kembali perkembangan (status Nurhayati),” kata Ramadhan. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam