Kasus Nurhayati Viral Sampai Bareskrim Turun Tangan, Status Tersangka Batal?

Jumat, 25 Februari 2022 – 23:35 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (tengah) saat memberi keterangan terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka, Sabtu (19/2). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, JAKARTA - Biro Wassidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi dana Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat dengan tersangka Supriyadi dan Nurhayati pada Jumat (25/2).

Dalam kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah memberikan atensi.

BACA JUGA: Kabar Duka, Nurhayati Meninggal Dunia, Kondisinya Mengenaskan

Sebab, penetapan tersangka terhadap Nurhayati selaku pelapor dan bendahara Desa Citemu diduga ada kekeliruan.

“Gelar perkara sudah digelar dengan tersangka S dan N. Ini terkait kasus pidana korupsi yang diusut Polres Cirebon,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (25/2).

BACA JUGA: Nurhayati Said Aqil Siroj Dikabarkan Mundur dari PKB

Dari gelar perkara itu diputuskan untuk berkas perkara tersangka Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu tetap dilanjutkan.

“Untuk tersangka N, penyidik akan berkoordinasi kembali kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk tindak lanjutnya,” kata Ramadhan.

BACA JUGA: Bang Edi Minta Propam Telusuri Kasus Penetapan Nurhayati Sebagai Tersangka

Namun, dia tak menjelaskan apakah akan ada pembatalan status tersangka terhadap Nurhayati atau tidak.

“Nanti setelah dikoordiansikan dengan JPU, kami akan sampaikan kembali perkembangan (status Nurhayati),” kata Ramadhan.

Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar sebelumnya sudah merespons penetapan tersangka terhadap Nurhayati.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa Nurhayati selaku bendahara desa melakukan kesalahan selama 16 kali dengan memberikan langsung uang kepada kepala desa.

"Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksanaan kegiatan anggaran,” kata dia.

Fahri menyebut tindakan Nurhayati dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto 55 KUHP.

“Dilakukan pemeriksaan secara mendalam karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum,” kata Fahri. (cuy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler