Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Bahas Dinamika Pembuatan Peraturan Kebijakan Publik

Sabtu, 14 Oktober 2023 – 22:04 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama mahasiswa pascasarjana Program Doktor Ilmu Universitas Borobudur, Sabtu (14/10). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membahas proses sebuah peraturan kebijakan dibuat saat mengajar mahasiswa pascasarjana Program Doktor Ilmu Universitas Borobudur, Sabtu (14/10).

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Bamsoet itu juga membahas dinamika di balik pembuatan peraturan kebijakan publik.

BACA JUGA: Bamsoet: Kami Prihatin dengan Meningkatnya Konflik Antara Palestina-Israel

Dari database peraturan perundang-undangan mencatat setidaknya Indonesia telah memiliki 1.745 undang-undang), 217 Perppu, 4.869 peraturan pemerintah, 18.175 peraturan menteri, 5.817 peraturan badan/lembaga, 18.814 peraturan daerah, serta 58.034 peraturan lainnya.

Bamsoet mengungkapkan dari banyaknya peraturan tersebut, tidak jarang ada yang saling tumpang tindih bahkan saling bertentangan satu sama lain.

BACA JUGA: Di Hadapan Mahasiswa FISIP UNDIP, Bamsoet Ajak Para Mahasiswa Aktif & Berpikir Kritis

Pro dan kontra di masyarakat juga pasti selalu ada, dan bahkan tidak menutup kemungkinan sebuah peraturan yang dikeluarkan sangat kental dengan aroma potensi moral hazard yang hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan lainnya, atau bahkan masyarakat.

"Contohnya, Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Minerba yang pada saat itu ramai dengan kontroversi, karena dinilai mengabaikan sisi konservasi lingkungan hidup serta jauh dari tujuan mensejahterakan masyarakat luas," kata Bamsoet saat mengajar mata kuliah Politik, Hukum dan Kebijakan Publik.

BACA JUGA: Bamsoet Apresiasi Dukungan Menperin Terhadap Proses Legalisasi Kendaraan Modifikasi

Waketum Partai Golkar itu menyampaikan berdasar laporan WALHI, beberapa kontroversi yang menyertai UU Minerba, antara lain masyarakat tidak lagi bisa protes ke pemerintah daerah, risiko dipolisikan apabila menolak perusahaan tambang.

Kemudian, lanjut Bamsoet, perusahaan tambang masih bisa beroperasi meskipun terbukti merusak lingkungan.

"Perusahaan tambang bisa mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, bahkan mendapat jaminan royalti nol persen," ungkap Bamsoet.

Ketua ke-20 DPR RI itu menyampaikan agar tidak ada lagi peraturan yang tumpang tindih, saling bertentangan, maupun menciptakan moral hazard, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan jurus jitu melalui Omnibus Law dalam merancang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Pada akhirnya ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, lewat skema Omnibus Law, sekitar 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal dapat direvisi sekaligus hanya dalam satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor.

Seperti pada bidang perpajakan yang merevisi 7 UU, yakni UU Pph, UU PPN, UU PUK, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemda.

"Untuk mencegah moral hazard, pembahasan UU Cipta Kerja selain melibatkan pengusaha juga melibatkan kalangan pekerja, organisasi buruh, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan lain sebagainya," terangnya.

Karena itu, kata Bamsoet, UU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan para pengusaha, melainkan juga masyarakat pekerja pada umumnya.

Misalnya, adanya program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling, serta akses informasi ke pasar tenaga kerja hingga memudahkan pelaku UMKM dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) dan mendirikan perseroan terbuka (PT) perseorangan.

Bamsoet juga menerangkan Omnibus diambil dari bahasa latin yang artinya for everything.

Konsep ini ibarat pepatah 'sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui'.

Satu regulasi baru dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku.

Selain Indonesia, setidaknya ada 9 negara lain yang sudah menerapkan metode Omnibus Law sepanjang sejarah, yakni Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura.

"Metode omnibus law tidak sepenuhnya baru dikenal oleh Indonesia. Terlepas dari soal istilah, substansi Omnibus Law sudah pernah digunakan dalam berbagai pembuatan legislasi," paparnya.

Bamsoet mencontohkan misalnya pada 2017 lalu melalui beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 9/2017 tentang Penetapan Perppu No.1/2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU serta Perpres Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Konsep Omnibus Law sendiri memangkas birokrasi di sektor investasi, dengan menderegulasi berbagai peraturan yang tumpang-tindih, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Penyederhanaan tidak hanya dari segi jumlah, tetapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan, demi mewujudkan efisiensi dalam implementasi kebijakan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler