jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung dimasukkanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar International Labour Organisation (ILO) atau organisasi perburuhan internasional di tempat kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan dukungan tersebut karena Indonesia mengakui K3 merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA: Di Forum ILC, Kemnaker Tegaskan Komitmen Indonesia Terus Ciptakan Lapangan Kerja
Hal tersebut dinyatakan dalam Universal Declaration on Human Rights yang menyebutkan bahwa semua orang mempunyai hak untuk hidup, bekerja, mendapatkan keadilan, dan kondisi kerja yang baik.
"Jadi pernyataan setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya ini tetap relevan dan signifikan, khususnya terkait dengan perlindungan tenaga kerja pada pekerjaan masa depan, termasuk pada situasi pandemi," kata Dirjen Haiyani dalam Forum General Affairs Committee pada International Labour Conference (ILC) ke-110 secara virtual, Selasa (31/5).
BACA JUGA: Kemnaker Fasilitasi Penyelesaian Persoalan Pekerja dan Perusahaan Logistik di Maumere
Dirjen Haiyani mengemukakan selama lebih dari 50 tahun, Indonesia dalam konteks nasional melalui Undang-Undang K3 telah menyatakan pentingnya pelindungan K3 dengan tujuan memberikan pelindungan dan menjamin keselamatan setiap pekerja dan orang lain di tempat kerja.
"Perlindungan K3 juga bertujuan menjamin setiap sumber produksi dapat dipergunakan dengan aman dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas nasional," terangnya.
BACA JUGA: 28 Unit Usaha & Mitra Pemasok APP Sinar Mas Raih Penghargaan SMK3 dari Kemnaker
Dia menyebutkan Indonesia mendukung kalimat yang diambil dari bahasa yang disepakati pada Pasal 1 Konvensi ILO Nomor 187 terkait tanggung jawab bersama.
Begitu juga terkait terminologi, Indonesia mendukung penggunaan kata environtment karena dinilai sudah sesuai dengan Konvensi ILO Nomor 197.
Pemerintah Indonesia juga disebutnya mendukung pemilihan Konvensi ILO Nomor 187 terkait pemilihan instrumen dasar, mengingat konvensi tersebut memuat kerangka pelaksanaan K3 termasuk kebijakan nasional, sistem nasional, dan program nasional.
Menurut Dirjen Haiyani, Konvensi ILO Nomor 187 ini sudah tepat untuk mengungkapkan dan mengembangkan prinsip konstitusional perlindungan K3, dan sejalan dengan penerapan logika konstitusional dalam deklarasi 1998.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam laporan bahwa hak-hak dan prinsip-prinsip dasar merupakan hal yang penting, yang dirumuskan secara umum.
"Sehubungan dengan itu, kami mendukung pernyataan dan usulan amandemen Jepang tentang isu ini," ucapnya.
Adapun berkenaan dengan saving clause (klausal pemisahan), pihaknya lebih memilih teks sebelumnya yang telah didiskusikan pada persiapan ILC.
Pasalnya, hal tersebut tidak hanya menyangkut perjanjian dagang, tetapi juga terkait investasi dan kerja sama ekonomi, termasuk pengaturan lainnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi