Beri Perlindungan 8 Nakes Korban Penyerangan KKB, LPSK Turun ke Kiwirok

Rabu, 27 Oktober 2021 – 11:02 WIB
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. ANTARA/Benardy Ferdiansyah/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung ke Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua.

Mereka memberikan perlindungan langsung terhadap delapan tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi korban penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Lamek Taplo.

BACA JUGA: KKB Pimpinan Lamek Tablo Berulah, Baku Tembak dengan TNI dan Polri, Membakar Fasilitas Umum 

Peristiwa penyerangan oleh KKB itu terjadi ada 13 September 2021 di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang. 

Akibat peristiwa penyerangan tersebut, satu nakes meninggal dunia. 

BACA JUGA: Prajurit TNI AD Terluka Akibat Kontak Tembak dengan KSB di Intan Jaya

Seorang anggota Polri serta satu anggota TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi gugur.

Selain itu, beberapa bangunan juga hangus terbakar. 

BACA JUGA: 3.103 Anggota Komcad TNI AD dari Beragam Profesi, Presiden Ingatkan Begini

Di antaranya, Puskesmas Kiwirok, perumahan dokter, barak nakes, pasar, kantor kas Bank Papua, sekolah, dan perumahan warga.

Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, pihaknya telah memantau peristiwa penyerangan KKB itu sejak awal. 

LPSK juga menurunkan tim untuk menemui para saksi dan korban.

"Kami juga melakukan koordinasi awal dengan sejumlah pihak, antara lain Polda Papua, Komnas HAM Perwakilan Papua, LBH Papua, dan pihak lainnya untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan terhadap saksi dan korban,” ucap dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (27/10). 

Menurut Susilaningtias, tim LPSK juga telah turun langsung ke Kiwirok untuk menyiapkan langkah-langkah efektif dan jitu agar para saksi serta korban yang dilindungi dapat memberikan keterangan dengan rasa aman dan nyaman.

"Selain saksi dan korban tenaga kesehatan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada siapa pun yang berani menyampaikan informasi-informasi penting untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.

Susi, sapaan akrab Susilaningtias, mengatakan para saksi dan korban tidak hanya berhak mendapatkan perlindungan keamanan, tetapi juga bantuan medis serta rehabilitasi psikologis dan psikososial.

Untuk itu, LPSK tidak bisa bekerja sendiri. 

Mereka menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan lain, atau para psikolog.

Khusus pemenuhan hak rehabilitasi psikososial dalam kasus ini, tambah Susi, LPSK akan menggandeng kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi profesi, dan pihak terkait lainnya. 

Kerja sama tersebut bernilai penting karena tugas para saksi dan korban yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan berisiko tinggi saat bekerja di daerah konflik.

"LPSK memiliki perhatian khusus tentang hal ini karena tidak dapat dihindari jika kelak mereka bisa saja kembali ditempatkan di daerah konflik. Semua pihak terkait perlu memikirkan kemungkinan dan risiko ini di masa mendatang," katanya.

Di sisi lain, hal tersebut juga berdampak pada layanan publik di wilayah konflik. 

"Bagaimana nantinya bila tidak ada nakes? Bagaimana hak kesehatan masyarakat akan terpenuhi?” ucap Susi.

Dia mengajurkan para pihak yang berkonflik mematuhi rambu-rambu dan berkomitmen memastikan serta menghormati profesi yang tidak boleh dikorbankan atau menjadi korban akibat konflik.

"Sekali lagi, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK selalu siap menjadi leading sector pemenuhan hak saksi korban dalam peristiwa ini," pungkas Susi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler