3.103 Anggota Komcad TNI AD dari Beragam Profesi, Presiden Ingatkan Begini

Jumat, 08 Oktober 2021 – 21:40 WIB
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo bertindak sebagai inspektur upacara pengukuhan Komponen Cadangan (Komcad) TNI AD TA 2021 di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). ANTARA/HO-Youtube Setkab

jpnn.com, JAKARTA - Anggota komponen cadangan (komcad) TNI Angkatan Darat berasal dari beragam profesi.

Dari 3.103 anggota komcad yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun anggaran 2021, ada yang berprofesi sebagai mahasiswa.

BACA JUGA: PSI Pecat Viani, KPK Sebut Praktik yang Baik

Kemudian, wartawan, dosen, wiraswasta dan berbagai profesi lainnya.

Menurut anggota Komcad TNI AD Arief Rachman Hakim, motivasinya ikut program tersebut karena merasa memiliki hak dan kewajiban dalam upaya mempertahankan NKRI sesuai dengan konstitusi, UUUD 1945.

BACA JUGA: Ledakan Keras Menghancurkan Masjid, Puluhan Orang Tewas

Arief merupakan anggota Komcad TNI AD yang berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur (Jatim).

Sementara itu, anggota Komcad TNI AD Aditya Aksani, yang berprofesi sebagai reporter televisi, menyatakan tergerak untuk mengikuti komcad untuk menjaga kedaulatan negara apabila dalam kondisi genting.

BACA JUGA: Selamat Buat 173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK, Cek Nama-nama di Laman ini

"Saya melihat Indonesia memerlukan tangan-tangan baru untuk bisa menyelamatkan (negara) jika nanti sewaktu-waktu dalam keadaan genting," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (8/10).

Pernyataan Aditya selaras dengan isi pidato Jokowi saat penetapan Komcad TNI AD 2021.

Jokowi mengatakan masa aktif komcad tidak setiap hari karena hanya dikerahkan apabila negara dalam keadaan darurat militer atau perang.

Ketika keadaan tersebut terjadi, presiden akan memobilisasi komcad dengan persetujuan DPR.

Namun, komando dan kendali komcad berada di bawah Panglima TNI.

"Artinya, tidak ada anggota komando cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," ujar Jokowi.

Presiden juga mengatakan komando cadangan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, kecuali kepentingan pertahanan.

“Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara," katanya.

Keberadaan komponen cadangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

Sesuai Pasal 48, komcad terdiri atas warga negara usia 18-48 tahun, sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan, dan sarana prasarana (sapras) nasional.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU PSDN, pengelolaan SDN dalam rangka menghadapi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.

Namun, merujuk Pasal 6 ayat (4) huruf b, komcad hanya dimobilisasi dalam menghadapi ancaman militer dan hibrida.

Sebelum ditetapkan oleh Presiden Jokowi, para anggota komcad telah menjalani pelatihan dasar militer selama tiga bulan dan berlangsung di enam titik.

Yakni, Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya 500 orang, Rindam III/Siliwangi 500 orang, Rindam IV/Diponegoro 500 orang.

Kemudian, Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII/Tanjungpura 499 orang dan Universitas Pertahanan (Unhan) 604 orang.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler