jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kantor pinjol ilegal yang berada di sebuah indekos itu juga dijadikan markas para penagih utang alias debt collector.
BACA JUGA: Banyak Pinjol Ilegal Meresahkan, Gubernur Khofifah Beraksi Begini
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan para penyedia pinjol ilegal memanfaatkan indekos setelah kepolisian gencar menindak kantor-kantor fintech lending tak berizin.
"Terbukti, malam ini kami melakukan tindakan di salah satu tempat di kos-kosan. Kami melakukan penindakan, ada dua lokasi, dua kamar," kata Auliansyah kepada wartawan, Senin (25/10).
BACA JUGA: Tanggapi Pernyataan Menag Yaqut, Aziz Yanuar Minta Jokowi Bertindak
Menurut Auliansyah, pada dua kamar indekos yang digerebek itu terdapat beragam aplikasi pinjol.
Para penagih atau debt collector yang melakukan penagihan kepada nasabah juga bermarkas di rumah indekos itu.
BACA JUGA: LBH Pelita Umat Angkat Bicara atas Pernyataan Menag Yaqut, Baca Kalimat Terakhir
"Dalam dua kamar terdapat empat aplikasi pinjol ilegal, ada empat orang yang diamankan. Kami bawa ke kantor, akan kami lakukan penyelidikan," kata Auliansyah.
Penggerebekan indekos itu dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat.
Menurut Auliansyah, ada seorang korban pernah membuat laporan polisi setelah diberi pinjaman sejuta ditagih Rp 20 juta.
Korban pinjol ilegal juga mengaku kerap diteror oleh debt collector meskipun sudah membayar banyak.
Penagih yang mendatangi korban bahkan tak segan-segan mengeluarkan ancaman bila peminjam tidak membayar.
"Kalau kamu tidak bayar, kamu akan saya santet, atau pun kalau kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke tiap kontak yang ada di telepon anda," kata Auliansyah menirukan ancaman pelaku.
BACA JUGA: Oknum Kapolsek Bikin Malu Polri, Kapolda Minta Maaf, Begini Kalimatnya
Berdasarkan penyelidikan sementara, tiap penagih mengaku bisa menangani utang pinjaman kepada lima sampai sepuluh orang per hari.
Kini, para pelaku sudah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama