LBH Pelita Umat Angkat Bicara atas Pernyataan Menag Yaqut, Baca Kalimat Terakhir

Selasa, 26 Oktober 2021 – 02:10 WIB
Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal Kemenag hadiah negara untuk NU ditanggapi oleh Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang bilang Kementerian Agama hadiah khusus dari negara untuk Nahdlatul Ulama (NU).

Chandra pun menyampaikan empat poin pendapat hukum merespons pernyataan Menag Yaqut.

BACA JUGA: Kiai Maman Mengingatkan Menag Gus Yaqut, Kalimatnya Adem

Pertama, dia menyebut Indonesia diperjuangkan oleh segenap elemen umat Islam dengan berbagai latar belakang, ormas, mazhab dan pandangan keagamaan.

Dengan begitu, tidak boleh dan tidak dibenarkan ada klaim satu kelompok atau mazhab yang merasa memiliki peran terhadap negeri ini sehingga merasa memiliki hak dan kewenangan untuk memperlakukan elemen anak bangsa lainnya secara tidak adil. Apalagi menuduh radikal dan mempersekusi.

BACA JUGA: Oknum Kapolsek Bikin Malu Polri, Kapolda Minta Maaf, Begini Kalimatnya

"Kedua, pernyataan tersebut tendensius, bernada SARA, dan mengandung unsur kebencian, permusuhan dan pecah belah terhadap umat Islam," kata Chandra di Jakarta, Senin (25/10).

Menurut dia, pernyataan itu telah memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Jo. 45A Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA: Anggota TNI Serka La Kadir Diserang OTK, Tim Gabungan Bergerak

Ketiga, LBH Pelita Umat menilai pernyataan Gus Yaqut tidak bisa dianggap sebagai guyon atau bercanda karena menteri agama menyampaikan secara serius dengan berbagai argumentasi yang mencoba meyakinkan.

Sebab, dia tidak melihat wajah atau gestur atau intonasi yang menunjukkan Menag Yaqut sedang bercanda ketika menyampaikan pernyataan tersebut.

Keempat, Chandra yang juga ketua BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu mengatakan jika pernyataan itu dianggap guyon atau bercanda, maka dapat dinilai Menag Yaqut memberikan pernyataan bohong dan mengakibatkan kegaduhan secara nasional.

Hal demikian menurut Chandra dapat dikenakan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana sepuluh tahun. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler