Beri Uang Damai, Polisi Bebaskan Dua Pemerkosa

Rabu, 07 Desember 2011 – 09:36 WIB

KARO- Dua tersangka (Tsk) kasus pemerkosaan siswi kelas VI  SD Negeri, Kecamatan Tiganderket dilepas polisiKedua orang itu dibebaskan Polres Tanah Karo karena ada perdamaian antara tersangka dan korban, yang telah menyalurkan uang sebesar Rp21 juta.Siswi SD itu diperkosa oleh dua pria berinisial DG dan JS warga Tiganderket, yang ditangkap Polres Tanah Karo pada akhir pekan lalu

BACA JUGA: Pasca Penembakan, Sumut Perketat Perbatasan



Setelah mendekam dalam dinginnya sel tahan Polres Tanah Karo, akhirnya kuasa hukum tersangka dan keluarga melakukan perdamaian.Seperti informasi yang diterima di Polres Tanah Karo, setelah menjalani pemeriksaan kedua tersangka dan korban
Kuasa hukum tersangka menemui keluarga korban, saat itulah dilakukan perdamaian

BACA JUGA: Tak Diajak Bimtek, PNS Palang Kantor

Seorang sumber di Polres Tanah Karo mengatakan perdamaian itu dilakukan bernuansa intimidasi
Namun, pada akhirnya perdamaian tetap terlaksana.
 
Total uang perdamaian yang dijanjikan tersangka sebesar Rp21 juta, tapi dari jumlah itu hanya sebesar Rp10 juta saja yang diberikan kepada keluarga siswa SD tersebut

BACA JUGA: Utusan Uni Eropa Kunjungi Warga Eks Timor Timur

Sedangkan sisanya, uang itu diserahkan kepada oknum penegak hukum di Mapolres Tanah KaroSementara itu, untuk mengelabui warga di Desa Tanjung Merawa,  Kecamatan Tiganderket, kedua tersangka diungsikan ke Kota Medan.

Menanggapi informasi tersebut, Kasi Humas Polres Tanah Karo AKP Sayuti Malik ketika dihubungi via Handphone, Selasa (6/12) menjawab, kasus tersebut tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukumTapi, dia tak membantah kalau kedua tersangka tak diinapkan didalam sel

"Sesuai keterangan dari Unit Reskrim,  tidak ditahannya kedua tersangka, sehubungan telah adanya kesepakatan damai antara kedua belah  pihak (pelaku dan korban)Proses hukumnya tetap dilanjutkan, tidak berhenti hingga di situ saja," ucapnya(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Gabungan Bidik Wali Kota Baubau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler