jpnn.com, JAKARTA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2020 per embarkasi sudah ditetapkan Presiden Jokowi melalui Keppres tentang BPIH tertanggal 12 Maret 2020.
Direktur Pengelolaan Dana Haji, Maman Saepulloh dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (13/3), mengatakan Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020.
BACA JUGA: Indonesia Terancam Tak Bisa Berangkatkan Calon Jemaah Haji
Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) oleh jemaah calon haji.
"Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah," katanya.
BACA JUGA: Data Terbaru Tentang Jumlah Calon Jemaah Haji Cadangan Tahun 2020
Dikatakan, jemaah dapat menyetorkan Bipih ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau nonteller.
Ditjen PHU, kata dia, sudah merilis daftar nama jemaah calon haji reguler yang berhak melunasi tahun ini.
BACA JUGA: Gegara Corona, Menag Imbau Jemaah di Masjid Menghilangkan Sementara Kebiasaan Bersalaman
Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.
Maman mengatakan Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri sesuai jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.
Belakangan pemerintah mulai membedakan isitilah BPIH dan Bipih.
BPIH adalah istilah biaya nyata keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji baik "direct cost" dan "indirect cost".
Sementara Bipih adalah biaya yang dibayarkan jemaah calon haji reguler tanpa "indirect cost" karena biaya tidak langsung itu dibayar pemerintah melalui subsidi dan dana optimalisasi setoran jamaah calon haji.
Hal itu berbeda dengan Bipih petugas haji daerah yang umumnya tidak mendapatkan pemotongan biaya "indirect cost" karena dibayar langsung oleh otoritas pemerintah daerah terkait.
Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M untuk jamaah calon haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602
2. Embarkasi Medan Rp32.172.602
3. Embarkasi Batam Rp33.083.602
4. Embarkasi Padang Rp33.172.602
5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602
6. Embarkasi Jakarta Rp34.772.602
7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002
8. Embarkasi Solo Rp35.972.602
9. Embarkasi Surabaya Rp37.577.602
10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602
11. Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602
12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602
13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602
Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp65.393.168
2. Embarkasi Medan Rp66.111.168
3. Embarkasi Batam Rp67.022.168
4. Embarkasi Padang Rp67.111.168
5. Embarkasi Palembang Rp67.012.168
6. Embarkasi Jakarta Rp68.711.168
7. Embarkasi Kertajati Rp70.051.568
8. Embarkasi Solo Rp69.911.168
9. Embarkasi Surabaya Rp71.516.168
10. Embarkasi Banjarmasin Rp70.866.168
11. Embarkasi Balikpapan Rp70.991.168
12. Embarkasi Lombok Rp71.271.168
13. Embarkasi Makassar Rp72.291.168 (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo