jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara sejumlah area publik dan destinasi wisata pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Penutupan dilakukan pada 25 Desember 2020, 31 Januari 2020, dan 1 Januari 2021.
BACA JUGA: 4 Ketentuan Bagi ASN yang Bepergian ke Luar Daerah Saat Natal dan Tahun Baru, Wajib Dibaca!
Hal tersebut dilakukan guna mencegah kerumunan massa pada masa libur Nataru 2021.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, selain penutupan, pihaknya juga melakukan pengetatan dengan menyiagakan personel guna mencegah adanya kerumunan.
BACA JUGA: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran, Begini Aturan Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru
"Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan atau event dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," kata Arifin dalam keterangannya, Kamis (24/12).
Berikut daftar kawasan atau lokasi area publik yang ditutup dan dijaga ketat:
BACA JUGA: Gus Yaqut Berbicara di Hadapan Pengurus MUI Pusat, Silakan Simak Kalimat Terakhir
1. Kawasan Jl. Thamrin - Sudirman
2. Kawasan Monas
3. Kawasan Kota Tua
4. Kawasan Gelora Bung Karno
5. Kawasan Lapangan Banteng
6. Kawasan Pantai Indah Kapuk
7. Kawasan Kemayoran/PRJ
8. Kawasan CNI Jakarta Barat
9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
10. Kawasan Blok M
11. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
13. Trotoar
14. Lay Bay/ Drop-off
15. Jalan Protokol/Inspeksi
16. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
17. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.
(mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi