Berikut Imbauan Bawaslu Kepada Paslon Gubernur dan Wagub Jakarta Saat Kampanye

Kamis, 26 September 2024 – 09:17 WIB
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo. Foto: Humas Bawaslu DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan imbauan kepada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta serta partai politik dan gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait larangan saat masa kampanye Pilkada 2024.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyampaikan sejumlah hal terkait pelaksanaan pengawasan pelaksanaan kampanye Pilgub Jakarta.

BACA JUGA: Bawaslu: Isu SARA Masih Rawan Terjadi di Pilkada 2024

Lebih lanjut, Benny menyampaikan larangan saat kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang.

Adapun larangan saat kampanye yaitu:

BACA JUGA: Bawaslu DKI Gelar Rakor Sentra Penegakan Hukum Menjelang Pilgub Jakarta 2024

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;

BACA JUGA: Cegah Politik Uang, Bawaslu DKI Jakarta Gelar Patroli di Masa Tenang

c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;

e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;

f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

g. merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga Kampanye;

h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/ atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/ atau

k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Benny Sabdo menambahkan larangan Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang, yaitu pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/ perangkat Kelurahan.

Benny juga mengingatkan kepada paslon dan partai politik atau gabungan parpol pengusung pasalon gubernur agar mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau Kawasan setempat saat pemasangan alat peraga kampanye.

Lebih lanjut, Benny mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Untuk diketahui, ketentuan Pidana dalam Kampanye diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 187A Ayat (1)

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

a. Pasal 187 Ayat (1)

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

b. Pasal 187 Ayat (2)

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).

c. Pasal 187 Ayat (3)

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

d. Pasal 187 Ayat (4)

Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu ruplah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

e. Pasal 189

Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Wali Kota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Menurut Benny, untuk mewujudkan Pilgub Jakarta yang demokratis, jujur dan adil serta untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Pemilihan pada tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, maka Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar selalu mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler