Berikut Ini 16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non-PNS

Sabtu, 08 Agustus 2020 – 07:52 WIB
Prajurit TNI juga mendapatkan gaji ke-13. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiun.

Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat, 7 Agustus 2020 tersebut, diatur siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13.

BACA JUGA: Pesan Penting Mayjen Irwansyah untuk Seluruh Prajurit Korem 023/KS

Dalam Pasal 2 disebutkan, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tahun 2020 diberikan kepada

1. PNS

BACA JUGA: Formasi CPNS 2021: Yang Pengin jadi PNS Tenaga Administrasi, Maaf ya

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

BACA JUGA: Perbuatan Dosa Terbongkar, Padahal 3 Hari Lagi Menikah

4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri

5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu

7. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur

8. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang

9. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan

10. Staf khusus di lingkungan kementerian

11. Hakim ad hoc

12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator atau pejabat pengawas

13. Pegawal non-PNS pada LNS (Lembaga Non-Struktural), LPP atau BLU (Badan Layanan Umum)

14. Pegawal lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

15. Penerima pensiun atau tunjangan

16. Calon PNS

Para penerima gaji ke-13 ini mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum.

Sedangkan untuk pensiun besaran pensiun ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan penghasilan.

Untuk calon PNS, besaran gaji ke-13 meliputi 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler