Berikut Tanggal-tanggal Cuti Bersama PNS, 21 Agustus Juga

Rabu, 19 Agustus 2020 – 06:26 WIB
21Agustus 2020 Cuti Bersama PNS. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan, Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) berkaitan dengan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Keputusan pemerintah mengenai hal tersebut tertuang dalam Keppres RI Nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 tertanggal 18 Agustus 2020.

BACA JUGA: Pegawai KPK Dialihkan jadi PNS dan PPPK, Titi Honorer K2: Harus Tes, Biar Adil

"Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian disebutkan dalam diktum pertama beleid tersebut, Selasa (18/8) malam.

Cuti bersama juga ditetapkan pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA: Informasi Penting untuk 17 Ribu PNS yang Kehilangan Jabatan, Alhamdulillah

Kemudian pada Kamis, 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Selanjutnya pada Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, 28-31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

BACA JUGA: Truk Fuso Angkut Sabu-sabu, Siapa Pengendalinya? Mungkin Anda Kaget

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN," demikian tertulis.

"Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," disebut dalam diktum ketiga.

Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 18 Agustus 2020. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler