Informasi Penting untuk 17 Ribu PNS yang Kehilangan Jabatan, Alhamdulillah

Kamis, 13 Agustus 2020 – 11:08 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Para PNS pejabat eselon III, IV, dan V yang kehilangan jabatan tidak perlu khawatir pendapatannya bakal berkurang.

Begitu juga dengan jenjang karirnya, semuanya dijamin pemerintah.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Wapres untuk 17 Ribu PNS yang Kehilangan Jabatan

Menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko, pemangkasan eselonisasi tidak akan merugikan PNS baik dari sisi kesejahteraan maupun jenjang karirnya.

PNS yang kehilangan jabatan struktural ini malah mendapatkan sejumlah keuntungan.

BACA JUGA: Para PNS di 13 Lembaga, Tetap Tenang ya, Jangan Kaget

Salah satunya adalah masa pensiun yang diperpanjang.

"Kalau jabatan struktural III, IV, dan V masa pensiunnya 58 tahun. Begitu mereka dialihkan ke fungsional, batas usia pensiun (BUP) diperpanjang jadi 60 tahun," terang Teguh, Kamis (13/8).

BACA JUGA: Komentar Gus Yaqut soal Mirip Salib di Spanduk HUT RI, Ada Saran untuk Aa Gym

Untuk kesejahteraan, lanjutnya, sejak beralih ke fungsional sebelum Perpres yang mengatur hal itu terbit, para pejabat tersebut tetap menerima gaji dan tunjangan seperti biasanya (saat memegang jabatan struktural).

Saat ini [emerintah sedang menyelesaikan rancangan Perpres berkaitan dengan penyetaraan penghasilan jabatan fungsional yang terdampak oleh penyederhanaan birokrasi.

"Sebelum Perpres ini keluar, pejabat eselon III, IV, V yang sudah dialihkan ke fungsional menerima take home pay seperti biasa. Karena prinsip pengalihan jabatan ini tidak boleh merugikan PNS," tegasnya.

Dalam rapat koordinasi nasional penyederhanaan birokrasi, Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin mengatakan, KemenPAN-RB bersama kementerian terkait sedang menyelesaikan rancangan Perpres berkaitan dengan penyetaraan penghasilan jabatan fungsional yang terdampak oleh penyederhanaan birokrasi.

Kiai Ma'ruf meminta agar rancangan Perpres tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sehingga dapat menjamin kesejahteraan PNS yang mengalami penyederhanaan birokrasi.

Di samping memberi kemudahan dalam perpindahan dari satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga organisasi menjadi lebih lincah.

"Dan ini akan menjadi payung hukum agar PNS yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan dan juga dari karirnya," ucapnya.

Wapres menambahkan, target penyelesaian operasi adalah akhir Desember 2020.

Hingga saat ini sebanyak 40 kementerian dan lembaga telah melaksanakan proses penyederhanaan birokrasi dengan komposisi eselon III dari 5959 menjadi 2542 jabatan. Eselon IV dari 16.210 menjadi 7184 jabatan. Eselon V dari 10.328 menjadi 5072 jabatan.

Dengan demikian ada 14.798 jabatan yang tersisa dari 32.497 jabatan. Jabatan yang dipangkas sebanyak 17.699 jabatan. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler