Beriman Bunuh dan Rampas Harta Pelajar SMA untuk Bayar Utang ke Ibunya

Senin, 23 September 2019 – 15:27 WIB
Tersangka Beriman Waruwu, 20, dibopong petugas memperagakan adegan pada rekonstruksi. Foto: ADITIA LAOLI/SUMUT POS

jpnn.com, NIAS - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan disertai pencurian terhadap pelajar bernama Jimmy S. Harefa, 16, di Gunungsitoli, Nias, Rabu (21/8) lalu.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar polisi di lokasi kejadian Jalan Pelita Damai, Gunungsitoli, Jumat (20/9). Polisi langsung menghadirkan tersangka Beriman Waruwu, 20.

BACA JUGA: Pengakuan Lengkap Penyebar Video Tak Senonoh Siswi SMA Prabumulih, Oh Ternyata...

Dalam rekontruksi itu, tersangka nekat membunuh korban karena ingin menguasai harta korban dan membayar utang kepada ibunya sebesar Rp700 ribu.

“Motifnya seperti itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Martua Manik usai menggelar rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Pelita Damai, Gunungsitoli, Jumat (20/9).

BACA JUGA: Pengakuan Pelatih Tiongkok Usai Bermain Imbang Lawan Timnas Indonesia U-16

Rekonstruksi tersebut berjalan lancar dengan pengawalan puluhan personel Polres Nias. Ratusan masyarakat sekitar antusias menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Dibopong petugas karena luka tembak di kaki kanan yang belum sembuh, tersangka memeragakan setiap adegan rekonstruksi.

BACA JUGA: Berita Duka, Reza Fauzi Meninggal Dunia

Pada adegan ke 4 terungkap, sebelum melakukan aksinya tersangka terlebih dahulu mengintai rumah korban dari lantai II rumah Ama Saro.

Rumah tersebut bersebelahan dengan rumah korban. Kemudian, pada adegan ke 31, tersangka mengeksekusi korban dengan cara memukul wajah dan kepala bagian belakang korban menggunakan martil.

“Rekonstruksi kami hari ini, terdapat 49 adegan. Tujuannya untuk memastikan apakah keterangan tersangka relevan dengan fakta lapangan,” ungkap Iptu Martua Manik.

“Kita juga didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum korban, kuasa hukum tersangka dan penyidik kita,” sambungnya.

Menurut Iptu Martua Manik, dari hasil rekonstruksi belum ditemukan fakta baru. Sedangkan hasil penjulan barang curian tersebut untuk membayar utang kepada ibu tersangka.

“Kami lihat cara dia mengambil barang lalu dijual. Dia pernah benjanji kepada ibunya untuk bayar utangnya, sebesar Rp 700 ribu,” terangnya.

Sementara, pihak keluarga korban enggan menanggapi isu ada tersangka lain dalam kasus ini. Otorius Harefa memilih memercayakan seluruhnya kepada penegak hukum.

“Di tingkat penyidikan, kami percayakan kepada polisi, untuk tingkat penuntutan kita percayakan kepada JPU,”kata Otorius. (adl/ala)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler