Beringas, SH dan DL Merusak Pos Polisi

Kamis, 24 Juni 2021 – 00:11 WIB
Polisi tetapkan dua orang sebagai tersangka perusakan Pospol Angkasa berinisial DL dan SH. Foto: HO/Polresta Jayapura Kota

jpnn.com, JAYAPURA - Pelaku perusakan Pos Polisi (Pospol) Angkasa Distrik Jayapura Utara, Papua, ditangkap tim gabungan Polsek Jayapura Utara dan Polresta Jayapura Kota.

Pelaku lima orang berinisial SH (17), DL (21), EH (32), AL (20), dan SY (23).

BACA JUGA: Duar, Duar! Polisi Berhamburan Keluar, Ada yang Bawa Senpi Laras Panjang dan Pistol

"Para pelaku telah berada di Mapolsek Jayapura Utara guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, Rabu (23/6).

AKP Jahja menyebutkan, ketika diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan, SH dan DL ditetapkan sebagai, sementara tiga orang lainnya hanya dijadikan saksi perusakan pospol.

BACA JUGA: Penembak Pelajar di Tamansari Ditangkap, Senpi Milik Anggota Polisi, Ada Wanita

"Perusakan ini berawal saat usai mengonsumsi miras, dua pelaku yakni SH dan DL pulang berjalan kaki melewati Pos Pol Angkasa, sementara tiga rekan lainnya melewati jalan lain. Kemudian pelaku SH melakukan pelemparan ke pos menggunakan batu, DL juga melempari pos menggunakan buah kelapa kering," ungkap Jahja.

Akibat pelemparan tersebut, lanjutnya, empat jendela kaca lover pos polisi mengalami kerusakan dan tiang bendera juga dirobohkan serta pot-pot bunga dihancurkan pelaku.

AKP Jahja Rumra mengatakan, seusai melakukan pengrusakan kedua pelaku langsung bersembunyi di salah satu rumah honai yang berada di Angkasa.

"Kedua pelaku SH dan DL telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara," ujarnya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler