jpnn.com, PALEMBANG - Sejumlah fakta mengejutkan terkuak dalam persidangan Prada Deri Permana terdakwa kasus pemutilasi pacarnya Vera Oktora (DP) di Mahkamah Militer (Mahmil) Jakabaring, Kamis (1/8).
Keterangan saksi dan surat dakwaan Oditur Militer mengungkap beberapa fakta baru.
BACA JUGA: Rahmad 4 Hari Hilang, Ditemukan Tewas dalam Sumur dengan Kondisi Mengenaskan
Terungkap bahwa alasan Para DP membunuh dan memutilasi Vera Oktora, karena diminta menikahi akibat berbadan dua tidak terbukti alias kandas.
BACA JUGA: Terungkap di Sidang, Prada DP Pemutilasi Sang Pacar Ternyata Punya Kekasih Gelap
BACA JUGA: Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Gadis Cantik Alumnus IPB
Sebab, visum menerangkan korban Vera tidak hamil. Kepastian visum itu tegas diungkap oditur militer Mayor CHK Darwin Butar Butar SH dan Mayor CHK Andi Putu SH.
Lantas soal keterlibatan saksi Imam juga mengundang tanya. Sempat dikutip dalam surat dakwaan bahwa Prada DP ada minta saran salah seorang kerabatnya yang tinggal di Sungai Lilin, bagaimana menghilangkan jasad korban Vera Oktora? Kata saksi Iman ‘dibakar saja’.
BACA JUGA: Pak RT Sudah tak Bernyawa, Lehernya Terus Dihujami Senjata Tajam, Ngeri
Kutipan ‘saran Imam’ ini mengundang tanya. Karena Imam sendiri menurut Oditur Militer, Mayor CHK Darwin Butar Butar SH saat dikonfirmasi SUMEKS.CO usai sidang sore ini, tidak bisa dihadirkan karena telah meninggal dunia.
Tidak ada keterangan lebih lanjut mengapa Imam meninggal. Sakitkah? Mayor Darwin juga tak dapat menjelaskan itu.
“Infonya karena sakit, saya juga tidak tahu,” ujarnya sambil berlalu.
Kesaksian Imam tentu menjadi sangat krusial dalam sidang Prada DP ini. Termasuk kesaksian Sherly yang mendadak tidak dapat bersaksi hari ini.
Ketidakhadiran Sherly, mengundang tanda tanya. Karena dalam persidangan hari ini, saksi Putra Baladewa, tukang cukur, teman akrab terdakwa, Prada DP menegaskan bahwa Sherly adalah juga pacar Prada DP, selain korban Vera Oktora.
Kesaksian Putra Baladewa diberikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, dengan hakim ketua, Letkol CHK Muhamad Kazim SH, anggota, Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH, dan Mayor CHK Syawaluddinsyah SH.
Bahkan, saksi ini menerangkan dengan jelas bahwa Sherly sempat menginap bersama Prada DP di salah satu kamar kost yang disewanya.
BACA JUGA: Rahmad 4 Hari Hilang, Ditemukan Tewas dalam Sumur dengan Kondisi Mengenaskan
“Saya lihat Sherly datang ke kosan dua kali,” ungkap saksi. Saksi Putra Baladewa bahkan mendengar langsung dari Prada DP bahwa Sherly pada suatu malam menginap di kosan. “Terdakwa (Prada DP) bilang Sherly bahkan ada membawa selimut,” ungkapnya.
Uniknya dalam keterangan saksi ini, Prada DP menyewa kost itu untuk jangka waktu satu bulan dan hanya ditinggali selama tiga hari. Dalam persidangan ini terdakwa Prada DP didakwa Oditur Militer, Mayor CHK Darwin Butar Butar SH, dengan pasal berlapis, primer 340 KUHPidana (pembunuhan berencana) dan sekunder pasal 338 KUHP. Selama sidang, terdakwa didampingi penasehat hukum, Mayor CHK Suherman, SAg, SH, MH. (jul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prada DP Pelaku Mutilasi Sang Pacar Langsung Menjalani Dua Kali Sidang
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean