jpnn.com, PALEMBANG - Prada Deri Permana (DP), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi sang pacar, Vera Oktora menjalani dua kali sidang hari ini, Kamis (1/8). Usai menjalani kasus sidang pembunuhan, Prada DP langsung diadili lagi dalam kasus desersinya.
Sidang berlangsung hingga sore hari, dan baru berakhir pukul 18.00 WIB. Dalam kasus desersi ini, Para DP tidak didampingi penasehat hukum.
BACA JUGA: 3 Prajurit Penangkap Prada DP Pelaku Mutilasi Sang Pacar Dapat Penghargaan dari Pangdam
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Mayor CHK Darwin Butar Butar SH, Para DP yang merupakan siswa Dikjurtaif Abit Dikmata TNI AD Gelombang II Tahun 2018/Rindam II/Sriwijaya. Dalam kasus ini Prada DP didakwa pasal 87 ayat 1 ke02 juncto ayat 2 KUHpidana Militer.
BACA JUGA: Terungkap di Sidang, Prada DP Pemutilasi Sang Pacar Ternyata Punya Kekasih Gelap
BACA JUGA: Tak Hadiri Sidang, Kekasih Gelap Prada DP Pelaku Mutilasi Sang Pacar Beri Alasan Begini
Menurut Oditur Militer, terdakwa pada 4 Mei s/d 12 Juni 2019 telah kabur tanpa kabar yang jelas dari tempat pendidikannya di Rindam II/Sriwijaya, atau selama 40 hari berturut-turut.
Dalam persidangan ini, dihadirkan sebagai saksi dua pembina dan pengawas terdakwa Prada DP selama pendidikan, yaitu Serda M Setianto dan Sertu Wirawan Basuki.
Kedua saksi menerangkan bahwa terdakwa kabur dari pendidikan tanpa izin, berdasarkan bukti rekapan daftar absen selama ini. Menurut saksi terdakwa kabur pada tanggal 3 Mei 2019, sekitar pukul 21.00 WIB, sebelum digelar apel malam.
BACA JUGA: Sadis! Joni Bunuh Ketua RT di Teras Rumah Lalu Lukai Polisi
Saksi Serda M Setianto mengaku mendapatkan kabar terdakwa kabur dari grup WhatsApp. Infonya ada salah seorang siswa yang melarikan diri. Saksi ini baru mengetahui terdakwa pada 13 Juni, saat itu lewat media televisi.
BACA JUGA: Bapak-Anak Tewas Dibacok Perampok, Jasad Diletakkan Berdekatan dengan Kondisi Terikat
“Di TV saya lihat terdakwa ditangkap di Serang Banten,” jelasnya.
Kemudian saksi Sertu Wirawan Basuki yang menjadi petugas pengawas siswa mengetahui terdakwa ditangkap tim gabungan Kodam II/Sriwijaya, karena terlibat kasus dugaan pembunuhan. “Saya taunya dari media sosial, pak,” cetus saksi.
Dalam persidangan ini hakim Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH lebih fokus menanyakan pada alasan terdakwa lari dari pendidikan. Tentu menurut hakim alasannya tidak bisa tunggal, karena menurut hakim tak mungkin hanya karena alasan takut mengikuti tes pasukan komando khsusus.
Bahkan hakim Much Arif Zaki Ibrahim dimuka sidang menilai terdakwa desersi karena memang punya niat untuk bertemu korban Vera Oktora. Karena terdakwa mendapat kabar bahwa Vera punya pacar baru.
BACA JUGA: Tak Hadiri Sidang, Kekasih Gelap Prada DP Pemutilasi Sang Pacar Beri Alasan Begini
Hakim ketua, Letkol CHK Muhammad Kazim SH menilai alasan terdakwa takut menjalani salah satu tes terjun tidak tepat. Karena semua tentara akan mengalami tes tersebut.
Sedangkan kemauan terdakwa menjadi anggota TNI sebelumnya diungkapkan terdakwa sangatlah besar. Bahkan atas kemauan terdakwa sendiri, bukan atas kemauan orang tua.
Yang menarik dalam persidangan ini, terungkap adanya nama ‘Ibu Lontong’. Seorang ibu yang punya andil besar dalam menolong pelarian terdakwa, Para DP dari pendidikan militer. Bahkan Ibu Lontong ini rela menyerahkan hanphone android untuk dibawa terdakwa, memberikan pakaian bersih untuk menganti pakaian terdakwa yang kotor.
Dimuka sidang, Prada DP bahkan sudah menganggap bahwa Ibu Lontong sebagai ibu keduanya, sudah seperti ibu sendiri. Sidang akhirnya ditunda hingga 6 Agustus 2019 untuk pembacaan tuntutan. (jul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap di Sidang, Prada DP Pelaku Mutilasi Sang Pacar Ternyata Punya Kekasih Gelap
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean