Berita Duka: Asri Meninggal Dunia, Kakaknya Terluka

Rabu, 29 Januari 2020 – 16:14 WIB
Korban tewas ditusuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Polisi menangkap Rid (30), salah satu pelaku penusukan terhadap dua pengunjung Warung Kopi Mama, di Jalan 28 Oktober, Kota Pontianak, yang menyebabkan satu korbannya tewas.

"Korban tewas mengalami tiga luka atas nama Asri (40) yakni luka tusuk di dada, satu di bagian perut, dan satunya luka sabetan di bagian lengannya sehingga tewas," kata Kepala Polresta Pontianak Kombes (Pol) Komarudin di Pontianak, Rabu (29/1).

BACA JUGA: Innalillahi, Zainuddin Meninggal Dunia secara Tragis di Kamarnya

Satu korbannya lainnya Arsyad mengalami luka-luka dan kini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Yarsi, Kecamatan Pontianak Timur.

"Untuk pelaku penusukan saat ini juga sedang dilakukan perawatan di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak, karena juga mengalami luka-luka," ujarnya.

BACA JUGA: Sempat Minta Izin Pulang Tetapi Ditolak, Petugas Transjakarta Ditemukan Meninggal

Kronologis kejadian penusukan terhadap dua pengunjung warung kopi Mama di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, yakni sekitar pukul 11.45 WIB.

Saat itu secara tiba-tiba datang pelaku Rid yang mengayunkan sebilah pisau dan menendang kursi yang ada di warung kopi tersebut, sehingga pengunjung berlarian menyelamatkan diri.

BACA JUGA: Bu Nunik Honorer K2 Usia 56 Tahun, Menangis di Ruang Komisi X DPR

"Di dalam warung kopi tersebut akhirnya hanya ada Arsyad dan adiknya yang bernama Asri. Pelaku ditanya sama korban, kenapa kamu begitu, lalu pelaku menyerang Arsyad, dan terjatuh, kemudian (pelaku Rid) diadang oleh Asri. Korban (Asri) mengalami luka tikam di bagian perut," ungkapnya.

Ia menambahkan, korban sempat dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Yarsi, beberapa kilometer dari lokasi kejadian.

Setibanya di rumah sakit langsung ditangani oleh dokter. Namun nyawanya tidak tertolong lagi.

Pelaku penusukan diancam pasal penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, kata Kapolresta Pontianak. (antara/jpnn)

Terungkap! Peredaran Ganja Melalui Instagram


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler