jpnn.com, PONTIANAK - Muhammad Reivan Pasha (13) ditemukan meninggal dunia, jasadnya mengambang di Sungai Kapuas, tepatnya di belakang Universitas Panca Bhakti di Kecamatan Pontianak Barat, Kalbar, Minggu (27/9).
Bocah yang masih berstatus pelajar itu diduga menjadi korban pembunuhan.
BACA JUGA: Berita Duka: Parulian Tampubolon Meninggal Dunia
Orang tua korban mengharapkan pelaku berinisial Ba (11) diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menginginkan pelaku atau tersangka diproses hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau dibina di Bapas (Balai Pemasyarakatan) bukannya dikembalikan kepada orang tuanya agar bisa memberikan efek jera," kata ibu dari M Reivan Pasha, Rudiyanti di Pontianak, Selasa (29/9).
BACA JUGA: Berita Duka: Sandra Diva Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan
Rudiyanti menjelaskan, sebagai orang tua, pihaknya memang harus mengikhlaskan kepergian anaknya, tetapi dalam hal ini proses hukum tetap harus berlanjut, meskipun pelakunya juga anak-anak.
"Karena kalau tidak diproses atau dibina di Bapas, kami khawatir kasus-kasus seperti ini akan terjadi lagi, sehingga harus ada efek jera juga kepada pelaku," katanya.
BACA JUGA: Mahfud MD: Kelihatan Siapa yang Berpura-pura atau Tidak
Karena menurut dia,di usia anak-anak saja, mereka kelahi sudah menggunakan media kayu yang berbahaya, sehingga menyebabkan orang lain meninggal.
"Cukup dalam hal ini anak kami yang menjadi korban, dan tidak ada korban lain dalam hal ini, sehingga pelaku nantinya bisa dibina di Bapas agar menjadi lebih baik lagi," ujarnya.
Sebelumnya, korban MRP (13) ditemukan meninggal dan mengambang di Sungai Kapuas atau tepatnya di belakang Universitas Panca Bhakti di Kecamatan Pontianak Barat, Minggu (27/9).
Korban dijemput oleh teman-temannya untuk bermain di Sungai Kapuas, Sabtu (26/9).
Di lokasi itu diduga terjadi perkelahian antara pelaku Ba (11) dengan korban.
Korban dipukul di bagian kepalanya dengan sebuah kayu hingga menyebabkan meninggal.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan, dalam pasal 21 (1) hurup A, UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, anak yang belum berumur 12 tahun, melakukan tindak pidana, maka penyidik atau Bapas mengambil kesimpulan, dimungkinkan anak tersebut dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan.
"Namun dalam hal ini, tentunya kami akan melihat perkembangan dalam penanganan kasus ini, dan akan melibatkan KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo