jpnn.com, MEDAN - Pasiruddin Daulay, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-20214 dikabarkan meninggal dunia saat menjalani masa hukumannya di Lapas Klas I Tanjunggusta Medan.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna mengungkapkan, terpidana kasus korupsi suap “ketok palu” mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, meninggal dunia pada, Selasa (30/3) pagi setelah beberapa kali sempat mengeluh sakit.
BACA JUGA: Berita Duka: M Ali Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan
“Iya benar, sebagaimana informasi yang saya terima dari Kalapas, ada seorang wbb terpidana korupsi yang meninggal dunia karena sakit. Yang bersangkutan meninggal dunia Selasa setelah dirujuk oleh pihak emergency lapas ke RS Royal Prima Medan karena kesadaran menurun,” ujarnya kepada wartawan Rabu (31/3).
Berkaitan penyebab meninggalnya Pasiruddin, dia menjelaskan, berdasarkan rekam medis kondisi kesehatannya terpidana korupsi suap ketok palu yang divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta pada 2019 lalu itu sebelumnya memang memiliki riwayat sejumlah penyakit dan tercatat sebagai pasien di RS Royal Prima Medan. “Pada tanggal 8 dan 12 Februari lalu, yang bersangkutan juga diperiksa kesehatannya karena mengeluh mencret, batuk dahak dan sesak nafas,” pungkasnya.
BACA JUGA: Kapolda Lampung: Kami Akan Kejar Sampai ke Lubang Kecil Sekalipun
Diketahui sebelumnya, Pasiruddin Daulay merupakan mantan anggota DPRD Sumut terpidana kasus korupsi suap ketok palu mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho dalam pengesahan rencana APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2015 ini telah menjalani masa hukumannya selama dua tahun sejak 2019 lalu.
BACA JUGA: Batu Meteorit yang Jatuh Menimpa Rumah Warga Lamteng Terjual dengan Harga Fantastis, Mendadak Kaya
BACA JUGA: Terjebak 48 Jam Dalam Tambang, Tiga Penambang Emas Liar Ditemukan Meninggal
Dalam perkara kasus korupsi tersebut, Pasiruddin dinilai majelis hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (man/sumutpos.co)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budi